Diskotek di Surabaya Wajib Antar Pulang Pengunjung yang Mabuk

Selasa, 03 Nov 2026, 18:21 WIB

SURABAYA – Pengelola diskotek dan klub malam di Surabaya kini tak cukup hanya memastikan tempat usahanya memiliki izin operasional. Mereka juga diwajibkan menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pengunjung yang mabuk, termasuk menyediakan ruangan layak, tenaga kesehatan hingga layanan transportasi untuk mengantar pengunjung pulang.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Selain memastikan keselamatan pengunjung, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah anak di bawah umur memasuki tempat hiburan malam serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Ket. Foto: Diskotik diwajibkan menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pengunjung yang mabuk, termasuk menyediakan ruangan layak, tenaga kesehatan hingga layanan transportasi untuk mengantar pengunjung pulang. — Sumber: Istimewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Petugas memeriksa berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung hingga kesiapan pengelola menghadapi kondisi darurat akibat pengaruh alkohol.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan setiap diskotek harus mengantongi izin penjualan minuman beralkohol untuk menjalankan operasional bar. Pengelola juga harus memastikan tidak ada pengunjung berusia di bawah 18 tahun yang masuk.

"Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras)," kata Irna, Selasa (3/11).

Namun, perhatian Satpol PP tidak berhenti pada persoalan batas usia. Pengelola juga dituntut memiliki prosedur penanganan apabila ada pengunjung yang terlalu mabuk hingga tidak memungkinkan pulang tanpa bantuan.

Menurut Irna, fasilitas yang harus disiapkan mencakup ruangan khusus, tenaga kesehatan serta kerja sama dengan klinik untuk mengantisipasi kondisi pengunjung yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

"Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang," katanya.

Komitmen tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat masing-masing pengelola RHU. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol tidak nekat mengemudikan kendaraan sendiri.

"Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut," ujar Irna.

Satpol PP turut memastikan para karyawan memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi pengunjung mabuk. Artinya, kewajiban pengelola bukan sekadar menyediakan ruangan, tetapi juga memastikan sumber daya manusia di lokasi mampu memberikan penanganan yang tepat.

"Itu menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek, klub malam, untuk menyediakan hal tersebut," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pengelola disebut sudah memiliki ruangan khusus. Meski begitu, Satpol PP tetap mengecek kondisi dan kelayakan fasilitas tersebut agar benar-benar bisa digunakan untuk menangani pengunjung.

Irna tidak ingin ruangan yang disediakan hanya menjadi formalitas tanpa perlengkapan memadai, seperti kursi atau tempat tidur untuk membantu pengunjung beristirahat.

"Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu," jelas dia.

Di sisi lain, persoalan pengunjung di bawah umur masih menjadi perhatian serius. Dalam pengawasan sepanjang September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur yang berada di tiga pengelola RHU.

Temuan petugas juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.

Irna menegaskan, pengelola yang terbukti melanggar ketentuan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara anak-anak yang terjaring akan dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Jadi kita lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya," jelas dia.

Menurut Irna, anak-anak tersebut umumnya tidak datang sendirian, melainkan bersama kelompok atau rombongan. Dalam satu kelompok pengunjung, terkadang terdapat satu hingga dua orang yang belum memenuhi persyaratan usia untuk memasuki tempat hiburan malam.

"Jadi kan biasanya mereka datang bergerombol, nah di antara berkelompok ada anak-anak itu masuk," ungkap dia.

Meski demikian, pengetatan pengawasan setelah adanya arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai memperlihatkan perkembangan positif. Irna menyebut, pemeriksaan lanjutan di sejumlah RHU yang sebelumnya pernah didatangi petugas tidak lagi menemukan pengunjung di bawah umur.

"Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin (RHU) kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak," katanya.

Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan melalui agenda rutin maupun inspeksi mendadak dengan sasaran lokasi yang tidak diberitahukan kepada pengelola sebelumnya.

Strategi tersebut diterapkan agar pengawasan tidak hanya dipersiapkan ketika petugas datang sesuai jadwal, tetapi juga mendorong pengelola menjaga kepatuhan setiap saat.

"Pengetatan ini akan kita lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya itu acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami ya. Tidak kami umumkan memang," pungkasnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.