Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Penyimpangan, Bulog Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP

3 Selasa, 03 Nov 2026, 16:10 WIB | Oleh:
Cegah Penyimpangan, Bulog Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP Cegah Penyimpangan, Bulog Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP Doc: antara foto
Ket. Kepala Perum Bulog Cabang Kotawaringin Barat, Ricky Bagus di Pangkalan Bun, Selasa (3/11).

PALANGKA RAYA - Perum Bulog Cabang Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, memperketat pengawasan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga tingkat pedagang pengecer untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan penjualan sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Perum Bulog Cabang Kotawaringin Barat, Ricky Bagus di Pangkalan Bun, Selasa (3/11), mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional guna memastikan mitra dan pedagang mematuhi aturan penyaluran beras SPHP.

"Hal tersebut sebagai upaya kita agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap beras SPHP di lapangan," katanya.

Dia menjelaskan, beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sehingga penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh mitra Bulog dan pedagang pengecer wajib menjual beras tersebut sesuai mekanisme dan harga eceran tertinggi (HET).

"Dalam sidak di Pasar Indrasari Pangkalan Bun, kami mengingatkan pedagang agar menjual beras SPHP dalam kemasan lima kilogram dengan harga maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan untuk wilayah Zona II," katanya.

Ricky mengatakan kepatuhan terhadap HET penting agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau sesuai tujuan program stabilisasi pangan.

Pengawasan tersebut juga diperketat sebagai langkah antisipasi menyusul temuan dugaan pengoplosan beras Bulog atau SPHP di sebuah gudang di kawasan Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, ditemukan sekitar 600 ton beras yang diduga akan dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.

Dia berharap praktik serupa tidak terjadi di wilayah Kotawaringin Barat. Bulog juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada mitra maupun pedagang yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran.

"Jika kedapatan melakukan penyalahgunaan penyaluran beras SPHP di wilayah Kobar, maka akan kami hentikan penyuplaian dan dikeluarkan dari mitra Bulog," tegasnya.

Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah kios Pasar Indrasari, Bulog memastikan belum menemukan penyimpangan penyaluran beras SPHP. Para pedagang dan mitra binaan yang diperiksa diketahui telah menjual beras sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Selain mengawasi distribusi, Bulog Cabang Kotawaringin Barat juga memastikan ketersediaan beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga 29 Oktober 2026, Bulog telah menyalurkan sebanyak 1.250 ton beras SPHP di wilayah tersebut.

Sementara itu, stok beras yang tersimpan di gudang Bulog Cabang Kotawaringin Barat mencapai sekitar 450 ton dan dinyatakan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Untuk stok beras saat ini yang ada di gudang kita kurang lebih sebanyak 450 ton dan masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kobar," kata Ricky.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.