Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personelnya

2 Senin, 02 Nov 2026, 15:40 WIB | Oleh:
Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personelnya Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personelnya Doc: Dokumentasi Humas Polri
Ket. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun luar dinas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak Jumat (30/10).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diambil menyusul perkembangan modus peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar dia di Jakarta, Minggu (1/11).

Johnny menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik memiliki tiga komponen utama yakni perangkat, wadah cairan, dan cairan yang digunakan. Modus penyalahgunaan memungkinkan narkotika berbentuk cair disamarkan melalui perangkat tersebut sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair. Temuan tersebut termasuk penggunaan Etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menilai pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dimulai dari lingkungan internal, bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Karena itu, larangan penggunaan rokok elektrik diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Ketentuan tersebut mencakup personel di Markas Besar Polri hingga seluruh jajaran kepolisian di daerah. Larangan berlaku di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Johnny menegaskan, personel yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan ini diharapkan memperkuat kedisiplinan sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," kata dia.

Menurut Johnny, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan upaya Polri memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari semangat perjuangan berkelanjutan melawan narkotika atau never ending war against narcotics. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Lakukan Penganiayaan Tiga P...
Daerah
Hutan Alas Roban Kebakaran,...
Luar Negeri
Yordania Sita Senjata Api S...
Luar Negeri
Sudan Protes Uni Eropa Paka...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.