Penguatan UMKM Harus Diikuti Pembukaan Akses Pasar yang Adil
Senin, 02 Nov 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memetakan kondisi persaingan usaha di daerah dengan melibatkan regulator Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu untuk mengidentifikasi hambatan pasar sekaligus melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, mengatakan persaingan usaha yang sehat menjadi prasyarat bagi seluruh pelaku usaha untuk berkembang tanpa menghadapi hambatan dalam mengakses pasar.
âPersaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta memberikan beragam pilihan produk bagi konsumen,â kata Dyah dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring, akhir pekan lalu.
Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha menyoroti tingginya kerentanan praktik monopoli dan penguasaan pasar di daerah. Kondisi tersebut dinilai lebih mudah terjadi dibandingkan di kota besar karena jumlah pelaku usaha lebih sedikit, cakupan pasar terbatas, serta hambatan masuk yang relatif tinggi.
Menurut Eugenia, konsentrasi pasar juga berpotensi lebih tinggi di daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat memicu kenaikan harga, membatasi pilihan konsumen, menurunkan kualitas layanan, dan menghambat inovasi.
Eugenia menjelaskan, kegiatan KPPU di NTB tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman regulator mengenai prinsip persaingan sehat dan fungsi pengawasan KPPU, tetapi juga menyerap masukan pemangku kepentingan mengenai kondisi pasar daerah. Hasilnya menjadi bahan penguatan kebijakan dan pengawasan persaingan usaha.
Prinsip Keadilan
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Kadin DIY, Gloria Damaiyanti Sidauruk, menilai penguatan UMKM harus diikuti pembukaan akses pasar yang adil. Pelatihan dan bantuan produksi perlu disertai kesempatan masuk ke jaringan ritel, rantai pasok perusahaan besar, serta pengadaan pemerintah.
Menurut Gloria, kemitraan UMKM dengan usaha besar harus didasarkan pada persyaratan transparan, kontrak yang mudah dipahami, dan pembagian risiko yang wajar. Ketentuan pembayaran, biaya pemasaran, serta pengembalian barang perlu dijelaskan sejak awal agar tidak membebani arus kas usaha kecil.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi persyaratan pengadaan agar tidak membatasi persaingan secara berlebihan. UMKM yang memenuhi standar harus memperoleh kesempatan setara untuk berpartisipasi.
Gloria menegaskan, persaingan sehat merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pengawasan KPPU diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan (fairness) dan etika bisnis berjalan sehingga tercipta iklim usaha yang kompetitif.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.