OJK Restui Merger Tiga BPR, Konsolidasi Perbankan Daerah Makin Agresif

Senin, 02 Nov 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan daerah di tengah meningkatnya tantangan persaingan, keterbatasan permodalan, dan tuntutan efisiensi operasional.

Konsolidasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lembaga keuangan yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing sehingga dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ket. Foto: Ilustrasi - Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. — Sumber: Istimewa.

Namun, di balik upaya penguatan kelembagaan tersebut, terdapat tantangan menjaga keberlanjutan fungsi BPR sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan secara optimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, serta PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri sebagai wujud dari penguatan industri bank perekonomian rakyat (BPR).

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental industri BPR, khususnya melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/11).

Darwisman mengatakan konsolidasi akan memperkuat kapasitas dan daya saing BPR sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan.

Dengan fundamental yang semakin kuat, BPR diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung kebutuhan UMKM dan sektor produktif di daerah.

Pada akhirnya, penguatan BPR akan turut memperkuat ketahanan industri perbankan serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Persetujuan penggabungan dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.03/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke Dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026 dan penggabungan telah efektif pada tanggal 10 Agustus 2026.

Melalui penggabungan tersebut, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala usaha yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan dan kualitas layanan, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Pasca-penggabungan, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen.

OJK mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan proses integrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan sinergi nyata dalam penguatan operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Konsolidasi BPR diharapkan OJK, menjadi momentum untuk membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

BPR dengan fundamental yang lebih kokoh diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intermediasi secara sehat, khususnya dalam menyediakan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat di daerah.

Melalui konsolidasi yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing.

BPR juga diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pemerataan akses keuangan, pengembangan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

  • merger bpr

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.