Industri Syariah Tak Bisa Lagi Jalan Sendiri-Sendiri

Senin, 02 Nov 2026, 21:00 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan (SJK) syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi melalui Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Sektor jasa keuangan syariah dimaksud mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Ket. Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah saat Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulsel, Senin (2/11/2026). — Sumber: ANTARA/HO-OJK

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/11).

Friderica menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Ia menambahkan bahwa perkembangan tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Friderica juga menegaskan bahwa pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, industri perlu menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama.

Adapun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah diluncurkan dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin.

Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yaitu pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis itu ditopang empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa cetak biru bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya untuk saling melengkapi dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal nasional.

Dian menambahkan bahwa inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri keuangan syariah, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Terkait dengan proses penyusunan, ia menyampaikan bahwa OJK menyusun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor. Proses penyusunan dimulai sejak Juli 2026 mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dian pun menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat menghasilkan kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

  • Industri Keuangan Syariah

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.