BSU 2026 Cair November-Desember: Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu, Ini Syaratnya

Senin, 02 Nov 2026, 08:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh untuk menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi. Penyaluran bantuan tersebut direncanakan berlangsung pada November dan Desember 2026 dengan total dana sebesar Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan secara keseluruhan sebesar Rp900.000.

Ket. Foto: Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh untuk menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi. Penyaluran bantuan tersebut direncanakan berlangsung pada November dan Desember 2026 dengan total dana sebesar Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan. — Sumber: ANTARA

"Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh," demikian keterangan yang dimuat dalam laman Kemnaker, dikutip Minggu (1/11).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan BSU 2026, termasuk ketentuan mengenai penerima bantuan, batas penghasilan, dan nominal subsidi. Pekerja yang telah menerima bantuan tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan juga diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

"Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026," demikian keterangan Kemnaker.

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan informasi penerimaan bantuan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan ketentuan yang tercantum, terdapat lima persyaratan utama untuk memperoleh BSU 2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI). Calon penerima harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Penghasilan pekerja paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
  4. Diprioritaskan bukan penerima PKH. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pekerja yang merasa memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pemeriksaan menggunakan NIK dapat membantu calon penerima mengetahui informasi mengenai status bantuan yang terdaftar.

Meski demikian, pemenuhan persyaratan tidak boleh hanya didasarkan pada perkiraan pribadi. Calon penerima tetap perlu memastikan statusnya melalui kanal resmi Kemnaker agar informasi mengenai penyaluran dan kelayakan bantuan sesuai dengan data pemerintah.

Dengan besaran Rp900.000 untuk setiap penerima, BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan belanja pekerja. Pemerintah juga mengatur kewajiban pengembalian dana apabila dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi ketentuan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.