Kemenkumham: Karya Berbantuan “AI” Tetap Bisa Mendapat Hak Cipta
Minggu, 01 Nov 2026, 21:36 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Pexels
JAKARTA - Karya yang proses pembuatannya menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tetap dapat diakui sebagai karya cipta. Meski demikian, karya itu diakui apabila teknologi AI tersebut hanya digunakan sebagai alat bantu.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. Ia menyebut penggunaan AI sepenuhnya untuk menghasilkan karya perlu dibedakan dari proses penciptaan yang melibatkan kreativitas manusia.
Penggunaan AI sebagai alat bantu, kata Agung, tidak serta-merta menghilangkan pengakuan hak cipta. “AI itu kalau masih dipakai sebagai alat bantu, alat tools, itu masih dapat diakui sebagai hak cipta,” kata Agung, Minggu (1/11).
Ia menegaskan AI seharusnya digunakan untuk membantu proses penciptaan, bukan sepenuhnya menggantikan peran pencipta. Penjelasan tersebut menjadi penting bagi para kreator yang kini memanfaatkan teknologi AI dalam menghasilkan karya.
“Jadi AI-nya digunakan sebagai alat bantu. Bukan sebagai untuk menciptakan karyanya begitu ya,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain persoalan penggunaan AI, Agung juga menjelaskan pentingnya pencatatan hak cipta bagi para kreator. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian kepemilikan sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi.
“Perlindungan cipta ini tentunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pencipta untuk kemudian dapat dimonetisasi oleh pemilik hak cipta,” kata dia.
Masyarakat, lanjut dia, dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum melengkapi dokumen dan persyaratan pendaftaran. Setelah akun dibuat, pemohon akan memperoleh email aktivasi untuk masuk ke layanan tersebut.
Selanjutnya, pemohon memilih layanan pencatatan ciptaan atau hak terkait, mengisi data, dan mengunggah dokumen pendukung. Agung juga menjelaskan bahwa proses pencatatan dapat berlangsung sekitar 10 menit apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang disampaikan melalui aplikasi oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta. Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan sosialisasi kepada komunitas kreatif dan perguruan tinggi.
Mereka turut menyediakan layanan jemput bola dengan mendatangi kelompok masyarakat yang memiliki karya. Agung berharap kemudahan pencatatan hak cipta dapat mendorong semakin banyak masyarakat melindungi hasil kreativitasnya.
“Ini juga mendorong kreativitas kembali. Hak cipta menumbuhkan budaya cipta yang baik dan mudah-mudahan ini suatu saat bisa menggerakkan ekonomi di masing-masing daerah,” ucap Agung. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!