Wamendagri Bima Arya Luruskan Insentif Rp1 Triliun, Bukan Khusus untuk MBG
Jumat, 30 Okt 2026, 17:30 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meluruskan informasi mengenai anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) berprestasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, anggaran tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mencakup berbagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Bima menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, pemberian insentif merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan penghargaan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik.
Indikator penilaian pemerintah daerah meliputi keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Penilaian juga mempertimbangkan akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.
Selain itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mengembangkan sumber pendanaan alternatif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
"Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ungkap Bima Arya.
Ia menjelaskan, Kemendagri telah memberikan insentif kepada pemerintah daerah sebagai tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap daerah yang berhasil menunjukkan capaian kinerja positif.
âSejak tahun ini kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah," jelasnya.
Bima menambahkan, mulai tahun depan Kemendagri akan memasukkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Aspek yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
"Nah ini, perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Jadi Kemendagri ini salah satu tugas utamanya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik," terangnya.
Dalam penilaian program MBG, ketepatan sasaran penerima manfaat juga menjadi perhatian pemerintah. Program tersebut diharapkan menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus mendukung upaya penanganan stunting di daerah.
Bima turut menjelaskan besaran insentif untuk masing-masing pemenang dalam kategori penilaian tersebut. Pemenang pertama memperoleh Rp3 miliar, pemenang kedua Rp2 miliar, sedangkan pemenang ketiga mendapatkan Rp1 miliar.
Dengan demikian, angka Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif kepada pemerintah daerah berprestasi. Anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penilaian pelaksanaan program MBG, tetapi juga mencakup berbagai aspek kinerja pemerintahan daerah.
Ia mengungkapkan, pada gelombang pertama dan kedua program Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif. Menurut Bima, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
âIni adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,â ungkapnya.
Mengenai mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Pemerintah daerah penerima selanjutnya wajib mengusulkan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Dana insentif itu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat setempat. Kemendagri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
âSupaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga,â pungkas Bima.
- Pelayanan Publik
- Kemendagri
- Pemerintah daerah (pemda)
- Wamendagri Bima Arya
- Makan Bergizi Gratis
- Program MBG
- Stunting
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
BPBD: 253 Unit Rumah Rusak Akibat Gempa M4,1 di Bogor
-
Kemenbud akan Pugar Candi Muara Takus
-
Inggris Turun Tangan Bantu Perbaikan PLTN Chernobyl Senilai 17 Juta Poundsterling
-
Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia Penyebab Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
-
Survei Adidaya Institute: Mentan Amran Menteri Terbaik, Menteri ATR Nusron Wahid Terburuk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.