Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bidik Pihak yang Bertanggung Jawab.

30 Jumat, 30 Okt 2026, 16:06 WIB | Oleh:
Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bidik Pihak yang Bertanggung Jawab. Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bidik Pihak yang Bertanggung Jawab. Doc: Antara Foto
Ket. Penggeladahan Tim Kejaksaan Negeri Mukomuko di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui penyidikan khusus.

Kepala Kejari Mukomuko Idham Kholid di Mukomuko, Jumat, mengatakan penyidik telah meningkatkan pendalaman perkara setelah sebelumnya melakukan penyidikan umum untuk mengidentifikasi unsur tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami sudah melaksanakan penyidikan dalam arti penyidikan umum, selanjutnya melakukan penyidikan khusus untuk mengetahui siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dimaksud," kata Idham.

Pendalaman perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Mukomuko untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang didominasi dokumen dan berkas administrasi. Selain itu, terdapat perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop serta sejumlah barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa dan dianalisis untuk menelusuri pengelolaan serta penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara itu.

Idham mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan pembuktian untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Saat ini, penyidik masih menganalisis barang bukti yang telah diamankan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. Kejari Mukomuko juga memetakan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

"Penyidik akan memanggil saksi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan Ini, Ada LANY, UNGU hingga Jakarta Fashion Week 2027

7 Event Jakarta Akhir Pekan Ini, Ada LANY, UNGU hingga Jakarta Fashion Week 2027

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.