Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Pelanggaran Pasar Modal Berujung Sanksi Rp2,1 Triliun, OJK Ungkap Kabar Terbarunya

30 Jumat, 30 Okt 2026, 06:32 WIB | Oleh:
Pelanggaran Pasar Modal Berujung Sanksi Rp2,1 Triliun, OJK Ungkap Kabar Terbarunya Pelanggaran Pasar Modal Berujung Sanksi Rp2,1 Triliun, OJK Ungkap Kabar Terbarunya Doc: Antara foto
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan pemaparan dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/10).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima pembayaran atas sanksi administratif pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.

Sanksi tersebut dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Kamis.

Secara rinci, nilai sanksi administratif bagi tiap perusahaan yaitu sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus menggalakkan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor.

OJK pun terus berkomunikasi dengan investor global untuk memberikan keyakinan mengenai agenda reformasi pasar modal nasional serta fundamental ekonomi Indonesia yang kuat.

“Kami terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan retail investor Indonesia,” ujarnya pula.

Berdasarkan laporan terakhir OJK per 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp2,52 triliun.

Sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Selain itu, OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Berdasarkan pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.