Kulon Progo Perkuat Digitalisasi untuk Akurasi Penerima Bansos
Jumat, 30 Okt 2026, 11:30 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pemkab Kulon Progo
KULON PROGO — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memperkuat digitalisasi perlindungan sosial untuk menekan persoalan data ganda, data tidak valid, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Integrasi berbagai basis data dinilai penting agar warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat, sementara masyarakat yang tidak berhak dapat tersaring dari daftar penerima bantuan.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengatakan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus menghasilkan basis data yang akurat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Melalui digitalisasi perlindungan sosial ini, kita ingin memastikan data yang pasti, transparan, dan adil. Jangan sampai warga yang berhak justru tidak terfasilitasi, sementara yang mampu malah mendapat bantuan. Kerja kita harus akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," tegas Triyono di Kulon Progo, Kamis (29/10).
Untuk memperkuat akurasi data, pamong kalurahan didorong menjalankan fungsi sebagai Agen Perlinsos. Mereka bertugas membantu pendataan sekaligus verifikasi kondisi warga di lapangan sehingga informasi dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Triyono juga meminta organisasi perangkat daerah tidak berjalan dengan basis data masing-masing. Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mewujudkan Satu Data Perlindungan Sosial yang selanjutnya dapat digunakan dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
"Digitalisasi ini adalah alat, namun di baliknya tetap ada hati nurani. Saat verifikasi lapangan, lakukan secara jujur dan objektif. Kita harapkan dengan integrasi sistem ini, kemiskinan ekstrem di Kulon Progo bisa betul-betul kita tuntaskan," tambahnya.
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY Suparmin menjelaskan Perlinsos Digital merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDB). Skema tersebut mengarah pada penyaluran jaminan dan perlindungan sosial secara nontunai langsung ke rekening penerima yang memenuhi persyaratan.
Dalam sistem tersebut, data calon penerima disinkronkan dengan tujuh sumber data utama. Di antaranya data kependudukan Dukcapil, DTKS, data kepegawaian BKN/ASN, Jamsostek, kepemilikan kendaraan melalui Samsat, pemakaian listrik PLN, serta kepemilikan aset tanah dari ATR/BPN.
Penyandingan sejumlah basis data tersebut memungkinkan sistem mendeteksi calon penerima yang tidak memenuhi kriteria. Namun, mekanisme koreksi tetap disediakan bagi warga miskin yang secara faktual membutuhkan bantuan tetapi dinyatakan tidak layak oleh sistem.
Melalui fitur sanggah, kondisi warga dapat diverifikasi dengan dukungan geotagging dan foto kondisi rumah. Warga yang membutuhkan bantuan juga dapat didaftarkan oleh Agen Perlinsos tanpa dipungut biaya.
Hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 21.919 kepala keluarga (KK) atau 13,72 persen dari total 159.770 KK di Kulon Progo telah terdaftar dalam Perlinsos Digital. Capaian tersebut menempatkan Kulon Progo di peringkat ketiga di DIY. Pendataan Perlinsos Digital di DIY ditargetkan mencapai 50 persen hingga akhir 2026 sebelum implementasi penuh pada triwulan I 2027.
Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi mengatakan keterlibatan aparatur hingga tingkat kalurahan diperlukan untuk mempercepat sekaligus memperluas pendataan. Sejauh ini, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penyumbang terbesar dengan lebih dari 15.000 KK yang telah didata.
"Dinas Sosial mendorong seluruh ASN, perangkat kapanewon, hingga pamong kalurahan tidak hanya mendaftar sebagai agen, tetapi juga aktif melakukan pendataan warga di wilayahnya masing-masing. Kunci keberhasilannya adalah konsistensi pendataan sejak pagi hari dan mengoptimalkan setiap ruang pertemuan warga seperti arisan, kumpulan RT, maupun Posyandu," jelas Ernawati.
Digitalisasi perlindungan sosial juga diikuti penguatan keamanan data. Dinas Komunikasi dan Informatika Kulon Progo mengingatkan Agen Perlinsos dan aparatur pemerintah untuk mewaspadai phishing, situs palsu, penipuan berkedok pembaruan data, serta pengambilalihan akun.
"Faktor kunci pengamanan ada pada SDM-nya. Gunakan selalu kanal resmi seperti kemensos.go.id, aktifkan verifikasi dua langkah, amankan perangkat dengan kata sandi yang kuat, dan jangan pernah memotret atau menyimpan KTP, KK, maupun wajah warga di perangkat pribadi. Jika menemukan indikasi peretasan atau penipuan, segera laporkan melalui layanan aduan resmi Dinas Kominfo," pesan Arita Handiyati dari Dinas Kominfo Kulon Progo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!