KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum
Jumat, 30 Okt 2026, 04:57 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.
âUntuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
âUntuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,â katanya.
Sementara itu, dia memastikan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
âKami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,â ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.
- KPK
- Negara
- Rugi Triliunan Rupiah
- Kasus Cukai PT Djarum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkot Balikpapan Jajaki Pemanfaatan Lahan Pertamina untuk Gerai Koperasi Merah Putih
-
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa
-
BI Jakarta Fasilitasi UMKM di ISEF 2026, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
-
Maia Estianty Sebut Royalti Musik Era Kaset dan CD Justru Lebih Seru
-
Senin, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Kembali Buka di 14 Lokasi, Cek Daftarnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.