Uang Loket Pengurusan Izin Tinggal WNA Disebut Capai Rp8 Juta per Permohonan.
Kamis, 29 Okt 2026, 21:21 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menyebut besaran 'uang loket' atau 'uang klik' pengurusan izin tinggal WNA berkisar antara Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan.
Adapun 'uang loket' atau 'uang klik' diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Uang klik atau uang loket tersebut untuk pengurusan alih status di Subdirektorat Alih Status Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imipas," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Secara perinci, 'uang loket' alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kurang lebih sebesar Rp1 juta per permohonan sampai dengan Rp1,5 juta per permohonan.
Kemudian, alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar antara Rp2,5 juta per permohonan sampai dengan Rp8 juta per permohonan.
JPU menuturkan pemberian 'uang klik' atau 'uang loket' oleh biro jasa dilakukan karena adanya penundaan waktu persetujuan permohonan alih status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya Surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya Surat Izin Alih Status.
"Hal ini mengakibatkan terjadi overstay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," tutur JPU.
Penundaan persetujuan, lanjut JPU, dilakukan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan alih status.
Setelah menerima 'uang klik' dan 'uang loket' dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengklik di aplikasi kemudian penerbitan Surat Izin Alih status.
Sementara untuk pelaksanaan pengurusan dokumen perizinan di Direktorat Izin Tinggal yang meliputi ITK, ITAS, dan ITAP, setiap Kepala Subdirektorat, yakni Yukatsih dan Ferry Herling South memberikan akun persetujuannya kepada Gusti Benardiansyah untuk ITAS dan Yohannes Sri Windarto untuk ITAP.
Keduanya yang kemudian menghubungi biro jasa, menerima pembayaran 'uang biaya loket' atau 'biaya klik' persetujuan yang membutuhkan persetujuan pusat, mengumpulkan uang untuk diberikan kepada Juniadi Sri Pambudi dan dilaporkan kepada Tessar Bayu Setyaji untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
"Termasuk uang untuk Silmy Karim yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," ucap JPU.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026, yang menyeret antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim, sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!