Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Uang Loket Pengurusan Izin Tinggal WNA Disebut Capai Rp8 Juta per Permohonan.

29 Kamis, 29 Okt 2026, 21:21 WIB | Oleh:
Uang Loket Pengurusan Izin Tinggal WNA Disebut Capai Rp8 Juta per Permohonan. Uang Loket Pengurusan Izin Tinggal WNA Disebut Capai Rp8 Juta per Permohonan. Doc: Antara Foto
Ket. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menyebut besaran 'uang loket' atau 'uang klik' pengurusan izin tinggal WNA berkisar antara Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan.

Adapun 'uang loket' atau 'uang klik' diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Uang klik atau uang loket tersebut untuk pengurusan alih status di Subdirektorat Alih Status Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imipas," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Secara perinci, 'uang loket' alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kurang lebih sebesar Rp1 juta per permohonan sampai dengan Rp1,5 juta per permohonan.

Kemudian, alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar antara Rp2,5 juta per permohonan sampai dengan Rp8 juta per permohonan.

JPU menuturkan pemberian 'uang klik' atau 'uang loket' oleh biro jasa dilakukan karena adanya penundaan waktu persetujuan permohonan alih status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya Surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya Surat Izin Alih Status.

"Hal ini mengakibatkan terjadi overstay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," tutur JPU.

Penundaan persetujuan, lanjut JPU, dilakukan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan alih status.

Setelah menerima 'uang klik' dan 'uang loket' dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengklik di aplikasi kemudian penerbitan Surat Izin Alih status.

Sementara untuk pelaksanaan pengurusan dokumen perizinan di Direktorat Izin Tinggal yang meliputi ITK, ITAS, dan ITAP, setiap Kepala Subdirektorat, yakni Yukatsih dan Ferry Herling South memberikan akun persetujuannya kepada Gusti Benardiansyah untuk ITAS dan Yohannes Sri Windarto untuk ITAP.

Keduanya yang kemudian menghubungi biro jasa, menerima pembayaran 'uang biaya loket' atau 'biaya klik' persetujuan yang membutuhkan persetujuan pusat, mengumpulkan uang untuk diberikan kepada Juniadi Sri Pambudi dan dilaporkan kepada Tessar Bayu Setyaji untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

"Termasuk uang untuk Silmy Karim yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," ucap JPU.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026, yang menyeret antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim, sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Advertisement
Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.