Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Senat Prancis Setujui RUU Denda bagi Demonstran Perusuh

29 Kamis, 29 Okt 2026, 17:57 WIB | Oleh:
Senat Prancis Setujui RUU Denda bagi Demonstran Perusuh Senat Prancis Setujui RUU Denda bagi Demonstran Perusuh Doc: X/Prefecture de Police

PARIS — Senat Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan demonstran membayar denda hingga 10 ribu euro (Rp202,5 juta). Dikutip dari Euro News, Kamis (29/10), uang ini untuk mengganti rugi kerusakan selama aksi unjuk rasa.

Persetujuan terhadap RUU itu diambil melalui pemungutan suara dengan 229 suara mendukung dan 105 suara menolak. Aliansi sayap kanan dan kelompok sentris yang menguasai mayoritas kursi di Senat menjadi pendukung utama regulasi tersebut.

Namun, RUU tersebut masih harus dibahas dan disetujui oleh Majelis Nasional Prancis sebelum dapat diberlakukan.

Aturan tersebut diajukan setelah terjadinya kerusuhan usai kemenangan Paris Saint-Germain atas Arsenal pada Mei 2026.

RUU itu semakin mendapat perhatian setelah demonstrasi terkait ketimpangan dan kenaikan harga berakhir rusuh pada 17 Oktober 2026. Insiden tersebut menyebabkan ribuan tempat usaha mengalami kerusakan atau penjarahan.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nunez, menekankan pentingnya segera merespons kerusakan dan situasi kacau pada peristiwa tersebut. Menurut dia, mayoritas masyarakat Prancis tidak seharusnya menanggung biaya akibat tindakan segelintir perusak.

Pemerintah Prancis menilai RUU tersebut dapat meningkatkan pertanggungjawaban finansial atas kerusakan yang terjadi selama aksi unjung rasa. Namun, rancangan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak.

Mereka memperingatkan orang yang secara tidak langsung menyebabkan kerusakan juga harus dimintai pertanggungjawaban finansial. Ini dapat berlaku apabila mereka terbukti secara sadar berpartisipasi dalam kelompok yang dibentuk untuk melakukan aksi perusakan.

RUU itu juga memungkinkan penyitaan tunjangan kesejahteraan sosial dan bantuan perumahan untuk membayar ganti rugi. Ketentuan tersebut menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia karena dinilai berpotensi menambah beban finansial masyarakat rentan.

Amnesty International memperingatkan kebijakan tersebut dapat mendorong keluarga yang sudah terpinggirkan semakin terjerumus ke jurang kemiskinan. Organisasi itu mengingatkan risiko dampak finansial yang lebih berat bagi kelompok masyarakat yang telah menghadapi kesulitan ekonomi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
BKSDA: Gunung Anak Krakatau...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

29 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.