Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta, Apa Keuntungannya?
Kamis, 29 Okt 2026, 05:58 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan dimulai di Jakarta.
âSekarang regulasinya lagi disiapkan,â kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Pengembangan PFII akan dilakukan secara bertahap dengan Jakarta sebagai lokasi pertama, kemudian disusul Bali sebagai lokasi berikutnya.
Airlangga menjelaskan pembentukan PFII di Jakarta nantinya mengacu pada model yang sudah diterapkan Dubai International Financial Center (DIFC).
âYang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,â ujarnya.
Menurutnya, alasan Jakarta dipilih sebagai lokasi awal PFII yakni karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global.
Meski demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan seperti penyiapan infrastruktur regulasi, aturan turunan, serta sumber daya manusia.
âSekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,â tutur Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengembangan PFII adalah mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) yang menerapkan sistem dua tingkat (two-tier), sehingga upaya banding hanya dapat dilakukan satu kali.
Para hakim nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme yang mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law.
âTetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah âwater tightâ (kedap celah) untuk investasi internasional,â jelasnya.
- Kebijakan Pemerintah
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Kongo Mulai Vaksinasi Ebola untuk 50.000 Petugas Kesehatan
-
Menaker Beberkan Hasil Magang Nasional: 30 Persen Peserta Langsung Ditawari Kerja
-
Jaksel Tangani 239 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Hingga Agustus 2026
-
Demi Bebas dari Cengkeraman Impor! Mentan Amran Tantang Unesa Ciptakan Kedelai Super 6 Ton/Ha
-
Bencana Box Office Digger, Apa Arti Kegagalan Film Epik Ini Bagi Tom Cruise dan Hollywood.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.