KPK Terus Dalami Kasus Hibah DPRD Jatim, Pemeriksaan Khofifah dan Sekdaprov Tunggu Fakta Selanjutnya
Kamis, 29 Okt 2026, 13:29 WIBSURABAYA â Pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019â2024 masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di tengah proses persidangan, kemungkinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemui kepastian.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Handoko Alfiantoro, mengatakan, tim penyidik dan penuntut masih memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut. Pemanggilan pejabat lain akan dipertimbangkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
âKalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,â kata Handoko seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10).
Sejauh ini, KPK telah bergerak memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan menyasar beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan bagian kesejahteraan rakyat.
Pihak dari sekretariat daerah serta kelompok masyarakat (pokmas) juga telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan. Keterangan mereka diharapkan membantu mengurai alur penyaluran dana hibah yang menjadi objek perkara.
âSecara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,â ujar Handoko.
Meski pemeriksaan telah menjangkau berbagai unsur, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Adhy Karyono. Handoko menegaskan, Sekdaprov Jatim tersebut belum masuk agenda pemeriksaan untuk sementara waktu.
âUntuk sementara ini belum kita panggil,â katanya.
Handoko menjelaskan, langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Apabila keterangan saksi yang telah diperiksa dinilai memadai, penyidik dan jaksa tidak serta-merta harus menambah saksi baru.
âKita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,â ujarnya.
Handoko juga menyinggung perkara korupsi dana hibah sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, Gubernur dan Sekdaprov Jatim pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan menghadirkan saksi dalam perkara yang sekarang tetap bergantung pada perkembangan persidangan.
Dengan demikian, kemungkinan Khofifah dan Adhy diperiksa masih terbuka, tetapi belum ada kepastian mengenai waktu maupun kebutuhan pemanggilan keduanya. KPK saat ini memilih berkonsentrasi pada saksi-saksi yang sedang diperiksa.
Jaka Jatim Soroti 12 Tersangka yang Belum Disidangkan
Di luar ruang sidang, penanganan perkara dana hibah Jatim turut mendapat sorotan dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Organisasi tersebut menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (29/10).
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mendesak KPK mempercepat penanganan 12 tersangka yang menurut catatan mereka belum menjalani persidangan. Belasan tersangka itu disebut tersebar dalam tiga klaster perkara.
Jaka Jatim meminta pengusutan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah menjalani persidangan. Mereka juga mendorong KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur legislatif maupun eksekutif lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup.
Saat ini, salah satu perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim klaster AS, yang berkaitan dengan mantan salah satu pimpinan DPRD Jatim.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Achmad Yahya, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus.
Achmad Yahya dan M Fathullah merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan. Wahid Ruslan berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Moch Mahrus berasal dari Kabupaten Probolinggo dan merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2024â2029.
Perkembangan pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan akan menjadi penentu langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan pejabat lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Girl Group K-Pop A2O LITE Langsung Puncaki “Melon Top 100” Sehari Setelah Debut
-
Laga Penuh Kejutan, Bayern Muenchen Libas RB Leipzig 6-1
-
Video Musik 'Boombayah' BLACKPINK Tembus 1,9 Miliar View di YouTube
-
Digitalisasi Jadi Senjata, Airlangga Ingin Industri RI Tumbuh Secepat Vietnam
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.