KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir sebagai Saksi

Kamis, 29 Okt 2026, 20:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026.

Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut disebut karena adanya kegiatan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan. Meski demikian, KPK memastikan proses pemanggilan terhadap politikus tersebut tidak mengalami kendala dan penyidik masih menyesuaikan waktu pemeriksaan.

Ket. Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026. — Sumber: ANTARA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penjadwalan ulang dilakukan sebagai bagian dari pengaturan penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif. Menurut dia, penyidik sedang mencari waktu yang tepat untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Nusron.

"Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pertanahan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap belasan orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta valuta asing dengan nilai keseluruhan mencapai Rp106,3 miliar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, politikus, pengusaha, hingga mantan kepala daerah.

Delapan tersangka itu meliputi Sontang Coin Manurung yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang merupakan politikus Partai Golkar, serta Tardi selaku Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. Selain itu, KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. sebagai tersangka.

Nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah Arief Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menilai bukti yang dikumpulkan telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam pengembangan kasus, KPK meyakini empat tersangka, yakni Fahd El Fouz, Arief Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami hubungan antarpihak serta mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga mencakup dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan terkait proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di kementerian tersebut.

Selain itu, KPK masih mendalami indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Nusron Wahid, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri dugaan praktik korupsi yang terjadi.

  • Dugaan Korupsi
  • Nusron Wahid
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • ATR BPN
  • Jalani Pemeriksaan KPK
  • Nusron Wahid dipanggil KPK
  • suap summarecon

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.