Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Dorong Penggunaan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

29 Kamis, 29 Okt 2026, 18:07 WIB | Oleh:
Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Dorong Penggunaan Helm SNI dan Sabuk Pengaman Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Dorong Penggunaan Helm SNI dan Sabuk Pengaman Doc: NTMC Korlantas Polri

JAKARTA – Banyak pengendara masih memakai helm dan sabuk pengaman hanya ketika melihat petugas di depan mata. Padahal, perlengkapan keselamatan bukan formalitas untuk lolos dari tilang, melainkan perlindungan utama ketika risiko kecelakaan benar-benar terjadi.

Korlantas Polri kini mendorong kesadaran tersebut melalui edukasi preemtif yang menyasar pemahaman masyarakat mengenai keselamatan berkendara. Sementara itu, kamera ETLE statis dan perangkat ETLE handheld menindak pelanggaran secara pasif tanpa harus menghentikan kendaraan.

Helm baru memberikan perlindungan apabila berstandar nasional Indonesia (SNI) dan terpasang dengan tali pengikat terkunci. Helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas ketika terjadi benturan, saat pengendara paling membutuhkannya.

Tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi memperkirakan helm menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen. Penggunaan helm juga diperkirakan mengurangi risiko cedera kepala sekitar 69 persen sehingga tidak dapat dianggap sebagai aksesori.

Kewajiban penggunaan helm berlaku bagi pengemudi dan pembonceng sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tersebut mewajibkan keduanya menggunakan helm SNI.

Pasal 291 mengancam pelanggar dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengemudi sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm.

Pengemudi mobil memiliki kewajiban serupa dalam penggunaan perlengkapan keselamatan berupa sabuk pengaman. Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi tanpa sabuk pengaman dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kegiatan preemtif penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman dilakukan melalui penyampaian informasi keselamatan yang mudah dipahami. Petugas menampilkan daftar pemeriksaan visual keselamatan berkendara, memutar video demonstrasi benturan, dan membuka tanya jawab langsung.

Petugas juga membagikan selebaran dan stiker imbauan keselamatan di terminal, kampus, serta kawasan industri. Ketiga lokasi tersebut mempertemukan pengemudi angkutan, mahasiswa, dan pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan.

Sementara itu perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis berfungsi untuk merekam pelanggaran secara otomatis tanpa mengharuskan petugas menghentikan kendaraan. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi salah satu sasaran utama pengawasan melalui kamera tersebut.

ETLE handheld melengkapi pengawasan melalui kamera statis dengan perangkat genggam yang digunakan petugas Satuan Lalu Lintas. Perangkat tersebut merekam bukti, membaca pelat nomor, dan menindak pelanggaran seperti pengendara tanpa helm SNI.

Dalam Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan melalui tilang elektronik. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah penindakan. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.

"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan. Tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata dia dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (23/10) lalu.

Kamera ETLE dapat merekam pelanggaran, tetapi tidak dapat mengunci tali helm atau memasang sabuk pengaman. Keputusan menggunakan perlengkapan tersebut tetap berada di tangan pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan melaju.

Helm bukan aksesori perjalanan, sedangkan sabuk pengaman bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi. Keduanya merupakan perlindungan utama bagi pengemudi dan penumpang ketika menghadapi risiko kecelakaan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Senat Prancis Setujui RUU D...

BKSDA: Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BKSDA: Gunung Anak Krakatau...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Setelah Ditunggu-tunggu, Inilah Kepastian Penyelenggaraan Piala Asia 2027

Setelah Ditunggu-tunggu, Inilah Kepastian Penyelenggaraan Piala Asia 2027

29 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.