- Home
-
- Megapolitan
-
- Kolaborasi Dinamis dan Pro...
Kolaborasi Dinamis dan Produktif Kelola Sampah Jakarta
Kamis, 29 Okt 2026, 15:44 WIBOleh Bagong Suyoto
Pengurus Sahabat Persada Alam (SPA) dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Sampah Jakarta menjadi topik menarik dalam berbagai diskusi, seminar, simposium, workshop dan event lain. Hampir setiap hari menghiasi media cetak, online di daerah dan nasional, bahkan internasional. Membicarakan sampah Jakarta tidak bisa parsial, tetapi harus menyeluruh dari hulu ke hilir, dari sumber hingga TPST Bantargebang.Â
Maka sangat esensial mengetahui secara detail dan jelas mengenai Master Plan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta kurun 10 tahun ke depan jika ingin memberi solusi berkelanjutan dan tuntas. Persoalan itu berdasarkan pengaduan masyarakat dan perlu diketahui akar masalah dan segera ada solusinya. Persoalan sampah berkaitan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat.Â
Melalui pengembangan Observatorium Lingkungan Warga, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan lingkungan melalui mekanisme pelaporan dan dokumentasi berbasis digital.Â
Data dan temuan yang terkumpul dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan, melihat pola dan kecenderungan, menghubungkan laporan warga dengan informasi sekunder yang relevan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.Â
Dalam isu persampahan, pendekatan ini dapat membantu memperlihatkan persoalan yang dihadapi masyarakat secara lebih terstruktur, termasuk penumpukan sampah, praktik pembakaran terbuka, pengelolaan sampah yang belum memadai, dan dampaknya terhadap lingkungan permukiman maupun ekosistem perairan.Â
Selanjutnya, hasil pengolahan dan analisis laporan warga tersebut kemudian dikembangkan menjadi policy brief yang memuat identifikasi masalah, analisis terhadap kebijakan dan tata kelola yang relevan, serta rekomendasi bagi pemangku kepentingan. Policy brief mengenai persoalan sampah menjadi salah satu bahan utama yang akan disampaikan dalam Forum Dialog Kebijakan.Â
Dokumen ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai persoalan persampahan dari perspektif masyarakat, sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai kesesuaian kebijakan yang berjalan, tantangan implementasi di lapangan, serta peluang perbaikan dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Pertanyaan Sangat Urgent
Saya akan merespons para pembicara dalam Dialog Kebijakan: âMemperkuat Tata Kelola Persampahan di Jakarta Berbasis Data dan Partisipasi Publikâ yang diselenggarakan LP3ES bersama WALHI Jakarta di Erian Hotel, Jakarta, 28 Oktober 2026.Â
Pembicara diskusi di antaranya: Iqbal dari LP3ES, Aminullah Direktur Eksekutif Walhi Jakarta dan Toris dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan penanggap Bagong Suyoto pengurus Sahabat Persada Alam (SPA) sekaligus Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Â
Saya mengapresiasi yang dilakukan LP3ES dan Walhi Jakarta dalam menyediakan platform system pengaduan warga berkaitan dengan permasalahan lingkungan dan sampah. Upaya ini bisa bergerak Bersama, berkolaborasi dengan Dinas LH DKI Jakarta dan stakeholders lain. Urusan sampah tidak bisa ditangani sendiri-sendiri, tetapi harus kolaborasi yang dinamis dan produktif.Â
Tulisan ini lebih fokus pada tanggapan saya terhadap tiga pembicara. Persoalan yang menjadi ganggalan adalah persoalan data. Ada beberapa pertanyaan penting yang saya ajukan.Â
Pertama, Apakah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki data valid dan akurat berdasar fakta lapangan mengenai kuantitas dan kualitas warga yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah Jakarta? Bukan data simulasi!
Kedua, elemen-elemen mana saja atau siapa saja yang terlibat? Sejak kapan mereka berpartisipasi dalam pengelolaan sampah? Ketiga, sejak diterbitkan Ingub No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, berapa besar warga yang melakukan pemilahan sampah di sumber?Â
Ketiga, sudahkah Dinas LH DKI Jakarta membuat mapping kelompok/komunitas, bank sampah, TPS3R yang telah melakukan pemilahan sampah secara mapan? Kelima, bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan proses penyusunan kebijakan pengelolaan sampah? Keenam, sudahkah Pemprov DKI Jakarta menyediakan iklim Good Governance dalam pengelolaan sampah?Â
Iklim Environmental Good Governance
Jakarta menjadi bagian dari permasalahan sampah nasional yang kompleks dan rumit! Dari tahun ke tahun tidak ada perbaikan signifikan. Apa masalahanya? Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran masyarakat rendah, dll. Bahkan, sejumlah Pemda kuwalahan mengurusi sampahnya. Disini ada âpelanggaranâ dan âkejahatan tersembunyiâ.Â
Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector. Karena ada daerah memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliun per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Anggara pengelolaan sampah Jakarta mencapai 3% dari total APBD.Â
Buruknya pengelolaan sampah di daerah diisap praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan suap. Mindset dan perilaku hazard mengurangan APBD/APBN dan memusingkan kepala. Menebar KKN dan suap memetika petaka ekologis dan kemanusiaan.Â
Perlu dipikirkan secara serius ada patologi mengerikan, menyebabkan pengelolaan sampah semakin buruk dan menakutkan. Ini merupakan fakta yang begitu banyak muncul ke permukaan.
Untuk mencapai sukses kelola sampah butuh iklim âgood governanceâ atau âenvironmental good governanceâ. Good governance mulai dari proses keputusan pemerintah, tidakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan.Â
Konteks good governance harus diperkuat dengan collaborative governance. Ansell dan Gash (2007), menerangkan enam komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik.Â
KKN menggurita di sektor persampah tersebut telah disampaikan pada Menteri LH/Kepala BPLH di Jakarta pada 25 Februari 2025. Salah satunya yang sangat urgent, bisakah kita mengkondisikan iklim good governance untuk mewujudkan sukses pengelolaan sampah, jika tidak semua itu hanyalah mimpi buruk.?!
Jakarta Opsi Paradigma Baru
Jakarta mulai menempuh paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 142 /2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Belakangan terbit Ingub DKI Jakarta No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Inigub No. 5/2026 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah, Perdah No./2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No. 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Pergub No. 102/2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan.
DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping pada 2026, sanggupkah? Pada tingkat lapangan, gunung-gunung sampah TPST Bantargebang mulai ditutup dengan geomembrant. Padahal, yang dibutuhkan cover-soil, dan manajemen gas-gas sampah dan manajemen leachate. Juga beberapa plant pengolahan sampah berkapasitas besar riil, 1.500-2.000 ton/per hari untuk satu plant.Â
Produksi sampah DKI Jakarta sekitar 9.000 ton/hari, setahun sekitar 3,28 juta ton. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.800 ton/hari. Ketinggian semua zona rata-rata 50 meter setara dengan gedung 16 lantai.Â
Laporan Dinas LH DKI menyatakan, pada 1 Juni 2026, estimasi penumpukan sampah di wilayah Jakarta mencapai 817 ritasi pengangkutan, dengan rincian: Jakpus 117 ritasi; Jakut212 ritasi; Jakbar 141 ritasi; Jaksel 72 ritasi; Jaktim 275 ritasi.Â
Sumber sampah DKI Jakarta terbesar dari pemukiman (rumah tangga) 57%; fasilitas publik 16%; pasar tradisional 14%; perniagaan 8% dan; kawasan industri 5%. Dominasi sampah itu berasal dari rumah tangga sehingga peran masyarakat sangat penting.Â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat agar keluar dari kutukan praktek open dumping. Akibat terjadinya kasus sampah longsor di TPST Bantargebang menelan 8 nyawa manusia, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat, pertama, pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dari 1.300 rit menjadi 760 rit.
Menurut informasi per 19 September 2026 sampah Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 5.300 ton/hari. Artinya, ada pengurangan cukup signifikan. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangannya hingga 50% atau setara dengan 4.000 ton/hari.Â
Jakarta punya beberapa persoalan. Pembatasan pengirim sampah ke TPST Bantargebang ternyata muncul masalah tersendiri. Sampah menumpuk di sejumlah titik, di antaranya di TPS Waduk Cincin Papanggo, Rusunawa Tambora, Pasar Induk Kramajati, pesisir Muara Angke, RTH Penjaringan, TPS Waduk Pluit, dekat stasiun Pasar Minggu, TPST Rawajati, dan lainnya. Juga sejumlah TPS liar merupakan sampah Horeka, mall, Gedung perkatoran di Jakarta.Â
Informasi pada 25 Oktober 2026 yang diperoleh dari beberapa sopir pengangkut sampah, banyak sampah menumpuk di depo-depo, penampungan sementara, karena pembatasan pembuangan sampah, biasanya tiap hari, dirubah seminggu 2-3 kali.Â
Pada 1 Agustus 2026 stop open dumping. Pemprov DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping bertransformasi menuju metode yang lebih maju, bisa controlled landfill atau metode lain. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hanya residu. Upaya ini menjadi pertanyaan pemulung dan pelapak Bantargebang?
Pemprov DKI mendorong akselarasi pemilahan sampah dari sumber, kemudian membangun sejumlah infrastruktur dan teknologi untuk pengolahan sampah di sumber, seperti Pembangunan TPS3R yang dilengkap teknologi.
Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapakan infrastruktur pemilahan sampah. Penyediaan empat tong sampah terpilah; Tong Sampah Organik, Tong Sampah Anorganik, Tong Sampah Residu, Tong Sampah B3 Rumah Tangga. Juga fasilitasi teknologi, sarana prasarana dan anggaran operasional. Guna mendukung menguatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.Â
Pemprov DKI Jakarta harus mengakomodasi semua elemen masyarakat sebagai upaya kolaborasi yang dinamis dan konsktruktif dalam menyelesaikan persoalan sampah dari sumber hingga TPST Bantargebang. Jakarta mampu berubah lebih baik dalam mengelola sampah ke depan dan menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan dan ruang yang sehat bagi warganya.
- Sampah jakarta
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.