Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Setelah Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, KPK Geledah PT Djarum

28 Rabu, 28 Okt 2026, 16:23 WIB | Oleh:
Setelah Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, KPK Geledah PT Djarum Setelah Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, KPK Geledah PT Djarum Doc: antara foto
Ket. Penyidik KPK di Kantor Bea Cukai Kudus, Jateng.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penggeledahan PT Djarum.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (28/10).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis di Jakarta terkait pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Sementara itu, dia menjelaskan pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai tersebut di luar dari dua pengembangan kasus yang diumumkan pada 21 Juli 2026. "Benar, di luar itu," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujarnya.

Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal

2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono

3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan

4. Pemilik Blueray Cargo John Field

5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan

6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenhub Usulkan WFA untuk ...
Megapolitan
Telin Dorong Kemandirian Di...
Megapolitan
Pramono Tegaskan Tiket Anco...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi  Triliunan Rupiah

RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi Triliunan Rupiah

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.