Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Pekan Depan Jadi Momen Penting! Substansi RUU Perampasan Aset Dibahas Bersama Pakar dan Mahasiswa

28 Rabu, 28 Okt 2026, 14:49 WIB | Oleh:
Pekan Depan Jadi Momen Penting! Substansi RUU Perampasan Aset Dibahas Bersama Pakar dan Mahasiswa Pekan Depan Jadi Momen Penting! Substansi RUU Perampasan Aset Dibahas Bersama Pakar dan Mahasiswa Doc: Antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa substansi draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dijadwalkan akan mulai dibahas pada 5 November 2026.

Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai narasumber, baik pakar, advokat, mahasiswa, maupun organisasi sipil, untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut.

"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan). Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting, RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Sahroni usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu.

Dari berbagai narasumber itu, isu yang sering mengemuka adalah RUU Perampasan Aset harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau menjadi alat kekuasaan.

"Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," katanya.

Selain itu, Sahroni menyampaikan salah satu usulan yang muncul adalah keinginan agar RUU Perampasan Aset mengejar keseluruhan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana.

Menurut ia, hal itu harus dimulai dari aparat penegak hukum agar tidak ada hasil tindak pidana yang tersisa.

"Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI," katanya.

Ia menyampaikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah hadir dalam RDPU itu akan dikaji untuk kemudian dimasukkan ke dalam draf.

Namun, sejauh ini Komisi III DPR belum menyusun draf RUU Perampasan Aset.

"Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Uni Eropa Dekati Kanada unt...
Luar Negeri
Sedang Viral! Diaspora Indo...

Dishub Tangsel Tindak Parkir Liar yang Kian Menjamur

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Dishub Tangsel Tindak Parki...
Nasional
BMKG: Cuaca Panas Indonesia...

Menbud Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Bangsa

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menbud Ajak Masyarakat Rawa...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi  Triliunan Rupiah

RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi Triliunan Rupiah

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.