Pekan Depan Jadi Momen Penting! Substansi RUU Perampasan Aset Dibahas Bersama Pakar dan Mahasiswa
Rabu, 28 Okt 2026, 14:49 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa substansi draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dijadwalkan akan mulai dibahas pada 5 November 2026.
Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai narasumber, baik pakar, advokat, mahasiswa, maupun organisasi sipil, untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan). Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting, RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Sahroni usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu.
Dari berbagai narasumber itu, isu yang sering mengemuka adalah RUU Perampasan Aset harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau menjadi alat kekuasaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," katanya.
Selain itu, Sahroni menyampaikan salah satu usulan yang muncul adalah keinginan agar RUU Perampasan Aset mengejar keseluruhan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana.
Menurut ia, hal itu harus dimulai dari aparat penegak hukum agar tidak ada hasil tindak pidana yang tersisa.
"Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI," katanya.
Ia menyampaikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah hadir dalam RDPU itu akan dikaji untuk kemudian dimasukkan ke dalam draf.
Namun, sejauh ini Komisi III DPR belum menyusun draf RUU Perampasan Aset.
"Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!