Mudahkan Masyarakat, Samsat Kota Palu Sediakan Sejumlah Titik Pembayaran Pajak Kendaraan

Rabu, 28 Okt 2026, 10:57 WIB

PALU – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu, Samsat Kota Palu menyediakan sejumlah titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Kami menyediakan sejumlah titik pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan, baik melalui kantor Samsat maupun layanan di lokasi lain,” kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, di Palu, Rabu(28/10).

Ket. Foto: Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Zulfahmi. — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan tersedia di kantor Samsat Palu di Jalan RA Kartini serta sejumlah lokasi pelayanan lain untuk menjangkau masyarakat.

Selain pelayanan di kantor induk, masyarakat dapat memanfaatkan layanan drive-thru di Samsat Palu, gerai di Jalan Thamrin, Mal Pelayanan Publik atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta layanan Samsat Digital di Pasar Bambaru dan Bank Sulteng Cabang Palu Barat.

Ia juga mengatakan Samsat Palu berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling.

Layanan tersebut hadir di sejumlah titik seperti Rumah Sakit Undata, Pasar Lasoani, Museum Sulawesi Tengah, dan Alfamidi Super Mamboro yang beroperasi mulai pukul 09.00–12.00 WITA.

Selain itu, tersedia layanan Samsat pada malam hari pukul 17.00–22.00 WITA di Lapangan Vatulemo Kota Palu serta pelayanan saat kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan, pukul 06.00–09.00 WITA.

Zulfahmi mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai layanan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Ia juga menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng juga menghadirkan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 5 Desember 2026 untuk membantu masyarakat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan pokok pajak untuk tunggakan yang jatuh tempo hingga 2025.

Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk mendapat pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Bagi wajib pajak yang membayar maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan kesempatan mengikuti undian umrah gratis yang dijadwalkan pada 31 Desember 2026.

Ia berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan layanan pembayaran pajak yang ada di Kota Palu untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap dengan adanya berbagai titik pelayanan ini, masyarakat semakin mudah membayar pajak kendaraan dan kepatuhan wajib pajak di Kota Palu terus meningkat,” katanya.

  • Bayar Pajak Kendaraan
  • Samsat Palu

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.