Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lelang SUN Pekan Ini Hasilkan Rp20,65 Triliun, Apa Artinya bagi Keuangan Negara?

28 Rabu, 28 Okt 2026, 05:52 WIB | Oleh:
Lelang SUN Pekan Ini Hasilkan Rp20,65 Triliun, Apa Artinya bagi Keuangan Negara? Lelang SUN Pekan Ini Hasilkan Rp20,65 Triliun, Apa Artinya bagi Keuangan Negara? Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi - Surat Utang Negara (SUN).

JAKARTA - Pemerintah menyerap dana senilai Rp20,65 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 27 Oktober 2026, dengan total penawaran yang masuk pada lelang kali ini mencapai Rp31,09 triliun.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan total nominal yang dimenangkan dari kesembilan seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp20,65 triliun,” tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Rinciannya, seri SPN01261128 (penerbitan baru) diserap sebesar Rp1 triliun dari penawaran masuk Rp2,12 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,23000 persen dengan jatuh tempo 28 November 2026.

Untuk seri SPN03270127 (penerbitan baru), pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski menerima penawaran masuk sebesar Rp3,61 triliun.

Selanjutnya, pemerintah menyerap dana senilai Rp6,35 triliun dari seri SPN12271014 (pembukaan kembali) yang mencatatkan penawaran masuk Rp6,86 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,65797 persen dengan jatuh tempo 14 Oktober 2027.

Sementara pada jajaran seri Fixed Rate (FR), pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp6,75 triliun dari seri FR0110 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp8,86 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,37990 persen dengan jatuh tempo 15 Mei 2032.

Seri FR0111 (pembukaan kembali) dimenangkan sebesar Rp5,1 triliun dari penawaran masuk Rp6,16 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,54971 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2037.

Kemudian, seri FR0112 (pembukaan kembali) dimenangkan sebesar Rp550 miliar dari penawaran masuk Rp949 miliar. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,49972 persen dengan jatuh tempo 15 Mei 2042.

Untuk seri FR0107 (pembukaan kembali), diserap dana sebesar Rp250 miliar dari penawaran masuk Rp1,49 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,54823 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2045.

Seri FR0102 (pembukaan kembali) dimenangkan sebesar Rp300 miliar dari penawaran masuk Rp532 miliar. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,53214 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2054.

Terakhir, pemerintah menyerap dana sebesar Rp350 miliar dari seri FR0105 (pembukaan kembali) yang mencatatkan penawaran masuk Rp521 miliar. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,49894 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2064.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Ekonomi
Program Diskon Tiket Pesawa...
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.