Jumlah Peserta JKN di Jakarta Capai 10,8 Juta Orang, 38 Persen Peserta Penerima Upah
Rabu, 28 Okt 2026, 05:53 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ibu kota mencapai 10.878.676 orang hingga September 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/10), menyampaikan cakupan kepesertaan mencapai 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen merupakan peserta Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Selanjutnya, 3.887.493 orang merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 1.786.478 orang peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan sisanya merupakan peserta mandiri.
Ani mengatakan, sejak pelaksanaan program JKN pada 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas perlindungan kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk pembiayaan iuran bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau segmen PBPU BP Pemda.
Komitmen tersebut turut mendukung Jakarta meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status ini mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat tata kelola kepesertaan JKN agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 5 Oktober 2026.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,” kata Ani.
Ani mengatakan salah satu perubahan penting dalam Pergub tersebut adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen PBPU BP Pemda.
Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!