- Home
-
- Megapolitan
-
- Jaminan Kesehatan, Pengelo...
Jaminan Kesehatan, Pengelolaan Peserta JKN Terus Diperkuat
Rabu, 28 Okt 2026, 01:02 WIBJAKARTA â Tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 26 Tahun 2026.Â
Ini mengenai Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2026. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan penguatan kebijakan ini merupakan bagian dari untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu, juga meningkatkan ketepatan data dan tata kelola kepesertaan.
âPemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan. Maka, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,â ujar Ani di Jakarta, Selasa (27/10).
Sejak pelaksanaan program JKN pada tahun 2014, Pemprov Jakarta terus mendukung perluasan perlindungan kesehatan. Ini antara lain melalui berbagai kebijakan, termasuk pembiayaan iuran bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Ada juga segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Komitmen tersebut turut mendukung Jakarta meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status ini menyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Hingga September 2026, jumlah peserta JKN Jakarta tercatat 10,8 juta. Cakupan kepesertaan mencapai 101,49 persen dari jumlah penduduk.
Salah satu perubahan penting dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2026 adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen PBPU BP Pemda. Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah. Dia juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU). Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Inpres mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Ani menjelaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonominya. Meski kelompok desil 1 hingga 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK.
Kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial. Juga sesuai dengan mekanisme pengusulan dan penetapan peserta. Maka, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap. Maksudnya, untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Penguatan regulasi tersebut diikuti dengan dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov Jakarta membiayai iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda sesuai dengan ketentuan. Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III Rp7.000 per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35.000 dari total iuran Rp42.000 per bulan. Sedangkan Pemprov membantu PBI JK Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang per bulan. Wid/G-1
- cakupan kepesertaan jkn
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.