Anggota DPR Selly Andriany Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dihukum Berat

Rabu, 28 Okt 2026, 15:47 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, dihukum berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.

Selly mengecam kasus tersebut dan menilai perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia.

Selly menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, serta menegaskan setiap perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan dan hidup aman tanpa kekerasan. Menurut dia, kekerasan tidak dapat menjadi penyelesaian konflik, melainkan merupakan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara itu secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berbasis bukti dan meminta seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka diungkap secara terang agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selly menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama ketika mereka berada dalam situasi kekerasan di lingkungan terdekat.

Ia mengatakan perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan atau dilakukan setelah tragedi terjadi, tetapi perlu diperkuat melalui pencegahan, deteksi dini, akses pengaduan yang aman, serta respons cepat dari aparat dan lembaga terkait.

Selain penegakan hukum, Selly meminta keluarga korban mendapatkan pendampingan yang layak, termasuk dukungan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.

Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan kejahatan, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh dukungan agar tidak menghadapi penderitaan lanjutan tanpa kehadiran negara.

Selly memandang penanganan kasus seperti itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menimbulkan kemarahan sesaat di tengah masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak, kata dia, tidak boleh menunggu korban berikutnya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bertindak cepat ketika ancaman terdeteksi, dan memastikan keadilan ketika kejahatan telah terjadi.

“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. — Sumber: ANTARA/HO-Humas DPR RI.

  • pembunuhan ibu-anak di Madiun

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.