Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Ini Fokus Pemerintah

Rabu, 28 Okt 2026, 13:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera hingga 2028. Kepastian tersebut dibahas Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan itu juga membahas upaya membantu daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan keuangan serta pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah berprestasi. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah untuk memastikan program pemulihan pascabencana dan dukungan keuangan daerah berjalan sesuai rencana.

Ket. Foto: Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera hingga 2028. Kepastian tersebut dibahas Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). — Sumber: Kemendagri

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembiayaan pemulihan bencana menjadi salah satu agenda utama pertemuan dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berdasarkan dokumen rencana induk, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun, yakni dari 2026 hingga 2028.

“Kita sudah melakukan diskusi itu dengan Bapak Menteri Keuangan, alhamdulillah, insyaallah anggarannya tersedia,” ujarnya kepada awak media setelah pertemuan.

Ketersediaan anggaran tersebut diperlukan agar berbagai program pemulihan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Dukungan pembiayaan juga dibutuhkan untuk memastikan kegiatan yang direncanakan tidak terhambat selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa program pemulihan yang telah direncanakan dan memperoleh alokasi anggaran pada 2026 harus diselesaikan sesuai target. Pemerintah juga mulai membahas kebutuhan pendanaan untuk melanjutkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pada 2027 serta 2028.

“Yang dianggarkan dan direncanakan tahun 2026, ini harus diselesaikan semuanya. Setelah itu kita juga membicarakan untuk 2027,” jelas Suahasil.

Suahasil menegaskan, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi untuk memastikan dukungan anggaran pemulihan bencana tersedia sesuai dokumen rencana induk. Langkah tersebut ditujukan agar seluruh kegiatan dapat terlaksana secara optimal dan tidak menyisakan pekerjaan yang terbengkalai.

“Tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau nanti malah tidak selesai,” tegasnya.

Penyelesaian program sesuai jadwal menjadi perhatian pemerintah karena rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan perencanaan lintas tahun. Karena itu, kesiapan anggaran untuk setiap tahap perlu diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Selain membahas pemulihan bencana, pertemuan tersebut menyoroti kondisi sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal. Pemerintah berupaya mengidentifikasi daerah dengan kapasitas keuangan rendah sekaligus merumuskan langkah untuk membantu mengatasi persoalan pembiayaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah tingginya porsi belanja pegawai dalam anggaran daerah, terutama ketika menyerap lebih dari 40 hingga 50 persen dari total belanja. Kondisi tersebut dinilai perlu dibahas lebih lanjut agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang anggaran untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Terutama yang pembiayaan belanja pegawainya di atas 40-50 persen, meskipun program pemerintah pusat sangat banyak sekali sebetulnya,” kata Tito.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kemendagri akan membentuk tim teknis yang bertugas membahas alternatif penyelesaian bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Tim tersebut diharapkan dapat membantu merumuskan langkah yang sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Kedua kementerian juga membahas pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kemendagri memberikan bantuan pemerintah sebagai bentuk apresiasi berdasarkan sejumlah kategori penilaian.

Pemberian insentif diharapkan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain memberikan penghargaan kepada daerah yang berprestasi, kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan persaingan positif antarkepala daerah dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pendanaan pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah. Ketersediaan anggaran, penyelesaian program sesuai target, dan dukungan bagi daerah berkapasitas fiskal rendah menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.