Ancaman TPPO Mengintai Pekerja Migran, KSP Perkuat Koordinasi untuk Mencegah Korban Baru
Rabu, 28 Okt 2026, 05:22 WIBKUPANG - Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat koordinasi dan sinergi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi warga negara Indonesia (WNI) asal daerah itu yang bekerja di luar negeri.
âKuncinya adalah koordinasi. Saat ini, koordinasi antarinstansi belum terjalin dengan baik. Masing-masing instansi memiliki program dan rencana, tetapi belum mengetahui dari mana harus memulainya,â kata Pelaksana Tugas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Heru Kreshna Reza di Kupang, Selasa.
Hal itu disampaikan Heru saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Perbatasan Indonesia-Timor Leste yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang.
Ia menjelaskan pelindungan WNI di luar negeri merupakan upaya untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.
Selain itu, pelindungan pekerja migran juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.
Menurut Heru, pemerintah provinsi perlu menjadi sektor utama dalam mengoordinasikan berbagai program dan potensi instansi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.
Ia mencontohkan Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki program Desa Binaan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah kantong pekerja migran dan kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.
Heru mengatakan instansi lain, seperti TNI dan kejaksaan, juga memiliki program serta sumber daya yang dapat disinergikan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pelindungan pekerja migran.
Ia menilai NTT menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan pekerja migran, termasuk karena masih terbatasnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.
Minimnya edukasi dan koordinasi antarlembaga, kata dia, membuat calon pekerja migran rentan terpengaruh bujukan dan iming-iming gaji besar dari pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Oleh karena itu, KSP mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait membangun koordinasi yang lebih terarah agar program edukasi dan pelindungan pekerja migran dapat menjangkau masyarakat secara efektif.
- Pekerja Migran
- Ancaman
- Cegah TPPO
- Calon Pekerja Migran
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Dokter Ingatkan Pakai Masker untuk Kurangi Risiko Penularan Influenza Tipe A.
-
Ubah Air Payau agar Bisa Diminum Jadi Solusi Atasi Kekeringan
-
13 Korban Peristiwa Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Jalur Berat Menanti Alcaraz
-
Bukan Lagi Pekerja Rendah, RI Dorong Penempatan PMI Terampil ke UEA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.