Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ancaman TPPO Mengintai Pekerja Migran, KSP Perkuat Koordinasi untuk Mencegah Korban Baru

28 Rabu, 28 Okt 2026, 05:22 WIB | Oleh:
Ancaman TPPO Mengintai Pekerja Migran, KSP Perkuat Koordinasi untuk Mencegah Korban Baru Ancaman TPPO Mengintai Pekerja Migran, KSP Perkuat Koordinasi untuk Mencegah Korban Baru Doc: Antara foto
Ket. Pelaksana Tugas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Heru Kreshna Reza (kanan) menyerahkan plakat kepada Kepala Kanwil Imigrasi NTT Saroha Manulang di Kupang.

KUPANG - Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat koordinasi dan sinergi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi warga negara Indonesia (WNI) asal daerah itu yang bekerja di luar negeri.

“Kuncinya adalah koordinasi. Saat ini, koordinasi antarinstansi belum terjalin dengan baik. Masing-masing instansi memiliki program dan rencana, tetapi belum mengetahui dari mana harus memulainya,” kata Pelaksana Tugas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Heru Kreshna Reza di Kupang, Selasa.

Hal itu disampaikan Heru saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Perbatasan Indonesia-Timor Leste yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang.

Ia menjelaskan pelindungan WNI di luar negeri merupakan upaya untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, pelindungan pekerja migran juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.

Menurut Heru, pemerintah provinsi perlu menjadi sektor utama dalam mengoordinasikan berbagai program dan potensi instansi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.

Ia mencontohkan Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki program Desa Binaan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah kantong pekerja migran dan kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Heru mengatakan instansi lain, seperti TNI dan kejaksaan, juga memiliki program serta sumber daya yang dapat disinergikan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pelindungan pekerja migran.

Ia menilai NTT menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan pekerja migran, termasuk karena masih terbatasnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.

Minimnya edukasi dan koordinasi antarlembaga, kata dia, membuat calon pekerja migran rentan terpengaruh bujukan dan iming-iming gaji besar dari pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Oleh karena itu, KSP mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait membangun koordinasi yang lebih terarah agar program edukasi dan pelindungan pekerja migran dapat menjangkau masyarakat secara efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Megapolitan
Bogor Punya Wisata Alam Bar...
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.