Ringankan Biaya Bangun Rumah, Pemkab Dompu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR.
Selasa, 27 Okt 2026, 10:43 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan, untuk mengurangi beban biaya pembangunan rumah dan memperluas akses terhadap hunian layak.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu David mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.
"Ini adalah salah satu bentuk respons Bupati Dompu agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih semangat untuk memiliki rumah sendiri, karena sekarang biaya perizinannya sudah digratiskan bagi mereka," kata David saat dikonfirmasi, di Dompu, Senin.
Ia menjelaskan pembebasan retribusi PBG tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 2 Januari 2025. Kebijakan itu juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menurut dia, fasilitas pembebasan retribusi diberikan satu kali untuk setiap permohonan yang memenuhi ketentuan.
"Masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penetapan bupati atau permohonan langsung dari warga," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berstatus lajang dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi PBG.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menikah, batas maksimal penghasilan gabungan ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan. Batas penghasilan Rp8 juta juga berlaku bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori satu orang sesuai kriteria dalam kebijakan tersebut.
Selain persyaratan penghasilan, pemerintah daerah menetapkan batas luas bangunan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi.
Untuk rumah umum dan satuan rumah susun, luas lantai maksimal yang memenuhi ketentuan adalah 36 meter persegi. Adapun rumah yang dibangun secara mandiri dengan biaya sendiri, dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila luas lantainya maksimal 48 meter persegi.
Calon penerima juga harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
David berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban biaya perizinan dalam proses pembangunan rumah.
Pembebasan retribusi PBG diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah merencanakan pembangunan rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan program perumahan nasional di Kabupaten Dompu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!