Resahkan Masyarakat, Polres Lampung Selatan Gencar Tertibkan Balapan Liar di Jalan Umum
Selasa, 27 Okt 2026, 05:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan terus memperkuat penertiban aksi balap liar di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan GOR Way Handak, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, setelah aktivitas tersebut meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan di Kalianda, Senin (26/10), mengatakan, pihaknya telah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam balap liar.
“Saya berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat memperkuat upaya pencegahan balap liar serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menertibkan aksi balap liar di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan GOR Way Handak, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (24/10) dini hari guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Dia mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang melihat sekelompok remaja berkumpul untuk melakukan balap liar sekitar pukul 02.00 WIB.
“Petugas Satlantas bersama piket Pamapta langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat,” katanya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Sejumlah kendaraan diketahui tidak dilengkapi pelat nomor, sedangkan kendaraan lainnya perlu diperiksa kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan ketentuan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 15 hingga 25 sepeda motor modifikasi, dengan jumlah peserta dan penonton mencapai sekitar 50 orang.
Selain menimbulkan kebisingan akibat penggunaan knalpot, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lain karena berlangsung di jalan umum.
Petugas selanjutnya membawa sejumlah orang ke Polres Lampung Selatan untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka juga diberikan pembinaan, sementara orang tua atau wali dipanggil untuk mengetahui kejadian tersebut.
Penanganan terhadap peserta yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
Deddy mengatakan delapan sepeda motor yang diamankan telah diserahkan kepada Satlantas untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai aturan, termasuk terkait dokumen kendaraan, pelat nomor, dan spesifikasi teknis,” ujarnya.
Para remaja juga diingatkan agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aksi balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!