Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Kulon Progo

Selasa, 27 Okt 2026, 16:30 WIB

KULON PROGO, — Jalur nasional yang melintasi Kapanewon Sentolo dan Temon menjadi perhatian kepolisian menyusul pemetaan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kulon Progo. Faktor kelalaian pengendara dinilai masih menjadi penyebab dominan kecelakaan meski kondisi jalan dan penerangan relatif baik.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Kulon Progo Ipda Bambang mengatakan kawasan rawan kecelakaan terutama berada di sepanjang Jalan Nasional Wates-Purworejo dan Jalan Nasional Wates-Yogyakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian mengidentifikasi sejumlah titik yang membutuhkan pengawasan, yakni kawasan Teteg Barat, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Pahlawan.

“Secara fisik, kondisi ruas jalan terbilang baik dan mulus serta lampu penerangan sudah menyala dengan baik. Kebanyakan kecelakaan disebabkan oleh faktor kelalaian manusia,” ujar Bambang, Senin (26/10).

Menurut dia, potensi pelanggaran maupun kecelakaan meningkat pada pagi dan sore hari. Periode tersebut bertepatan dengan tingginya mobilitas masyarakat saat berangkat dan pulang dari aktivitas sehari-hari.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, personel Polres Kulon Progo bersama Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) akan disiagakan di lokasi-lokasi serta jam-jam rawan kecelakaan,” katanya.

Pemetaan kawasan rawan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi fatalitas korban di jalan raya.

Kapolres Kulon Progo AKBP Agus Prihadinika mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga dilakukan melalui Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November.

Operasi tersebut melibatkan 140 personel gabungan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis. Pelaksanaannya terdiri atas penegakan hukum sebesar 50 persen, kegiatan preventif 30 persen, serta preemtif 20 persen.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas akan difokuskan pada pelanggaran kasatmata dengan mengedepankan tilang elektronik (ETLE) sebesar 60 persen, sanksi teguran 30 persen, dan tilang manual 10 persen,” katanya.

Kepolisian akan memprioritaskan pengawasan di lokasi dan waktu yang telah dipetakan memiliki risiko tinggi sebagai langkah pencegahan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.