Pemerintah Didesak Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan

Selasa, 27 Okt 2026, 01:00 WIB

Wilayah yang sering terbakar harus diaudit untuk mengetahui penyebab kebakaran, kelemahan pencegahan, dan pihak yang bertanggung jawab.

JAKARTA - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia harus dievaluasi agar tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga menyasar akar persoalan, mulai dari tata kelola lahan, lemahnya pengawasan, hingga pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan.

Ket. Foto: Mitigasi Karhutla - Korporasi Karhutla Harus Tanggung Jawab Pemulihan Korban — Sumber: antara

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan sanksi hukum memang dapat memberikan efek jera, tetapi belum tentu mampu menghentikan kebakaran yang terus berulang jika faktor pemicunya tidak ditangani.

“Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca, dan efektivitas pencegahan,” kata Zainal, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut dia, risiko kebakaran tetap tinggi di wilayah yang mengalami kekeringan, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, maupun kawasan dengan akses dan pengawasan terbatas (open access). Karena itu, pemerintah mesti menilai apakah kebijakan yang diterapkan selama ini benar-benar menyelesaikan penyebab utama kebakaran.

Data MapBiomass periode Januari-Agustus 2026 menunjukkan sekitar 83 persen luas lahan yang terbakar berada di luar konsesi perusahaan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan yang hanya berfokus pada wilayah konsesi belum menjangkau seluruh kawasan berisiko.

Zainal mendorong agar wilayah yang berulang kali terbakar menjadi prioritas audit untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, kegagalan pencegahan, serta pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengendalian.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Menurut dia, berulangnya karhutla meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang selama ini digunakan.

“Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan strict liability, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi yang dituntut, karena selama ini tuntutan yang diajukan tidak jelas dampaknya terhadap pencegahan kebakaran pada masa depan,” ujarnya.

Zainal mencontohkan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa, yang menggabungkan penegakan hukum dengan pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari besarnya gugatan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban secara adil.

Pemulihan Ekosistem

Sementara itu, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa penanganan korporasi yang menjadi tersangka karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi pidana. Kebakaran juga menimbulkan pencemaran asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama sistem pernapasan.

“Perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban,” kata Fickar.

Menurut dia, pemulihan harus mencakup aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, serta pemulihan ekosistem, bukan hanya pemadaman api. Pendekatan tersebut diperlukan agar tanggung jawab hukum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Fickar juga mengingatkan bahwa asap karhutla dapat melintasi batas negara sehingga dampaknya tidak terbatas pada wilayah tempat kebakaran terjadi.

“Tidak cukup hanya menuntut dan membawa ke pengadilan pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini,” tuturnya.

  • Mitigasi Karhutla

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.