Menkum Supratman Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Putusan MK Soal UU Peradilan Militer
Selasa, 27 Okt 2026, 01:35 WIBJAKARTA -Â Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) mengkaji secara komprehensif seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Â
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
â"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10).
Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
âSebagai langkah awal, kata dia, dirinya telah meminta Ditjen PP untuk membedah dan menyusun analisis komprehensif mengenai dampak serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari amar maupun pertimbangan majelis hakim MK.
â"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.
âIa menekankan pentingnya membaca dan memahami isi keputusan Mahkamah Konstitusi secara utuh sebelum menentukan langkah strategis atau kebijakan turunan yang akan diambil oleh pemerintah.
â"Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.
Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
- kementerian hukum
- mahkamah konstitusi
- uu peradilan militer
- supratman andi agtas
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Sri Lanka Dihantam Badai Demam Berdarah, Tercatat 77 Kematian
-
Menekraf Berharap Ekonomi Kreatif jadi Penggerak Industri Halal Global
-
BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Pasar Masih Menanti
-
Hingga September 2026, Perum Bulog Bangka Sudah Serap 4.500 Ton Gabah Petani
-
Karhutla Mengancam, Katingan Siapkan Rp5 Miliar untuk Penanganan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.