Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Menko Yusril Sebut RUU HAM sebagai Aturan yang Paling Banyak Butuh Kritik

27 Selasa, 27 Okt 2026, 16:28 WIB | Oleh:
Menko Yusril Sebut RUU HAM sebagai Aturan yang Paling Banyak Butuh Kritik Menko Yusril Sebut RUU HAM sebagai Aturan yang Paling Banyak Butuh Kritik Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) merupakan jenis UU yang paling membutuhkan banyak kritik.

Sebab, kata dia, yang diatur di dalamnya merupakan batas kekuasaan pemerintah sebagai penyelenggara negara.

"Pembentuk Undang-Undang yang hanya mau mendengar orang yang sependapat mungkin akan bergerak lebih cepat, tetapi hasilnya belum tentu sesuatu yang pokok untuk memuaskan kita bersama," kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10).

Dia mengatakan RUU HAM disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pemrakarsa dan telah melalui pengharmonisasian di Kementerian Hukum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perumusan perubahan UU HAM tersebut.

Ditegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung arah pembaharuan itu dan berbagai perubahan substansial untuk menghadapkan UU HAM yang baru dengan tantangan serta perubahan zaman yang dihadapi saat ini.

Kendati demikian, dia menyatakan dukungan tersebut tidak mengurangi kewajiban pemerintah untuk mendengar aspirasi.

Yusril menyampaikan pemerintah menyadari draf RUU HAM yang dirumuskan menghadapi banyak kritik dan masukan sehingga pihaknya tidak sabar menerima, mendengar, dan memformulasikan ulang draf yang telah disusun.

"Bahkan terus terang saya katakan internal pemerintah pun juga terdapat perbedaan pandangan terhadap RUU ini, apalagi dari luar kalangan pemerintah," katanya.

Namun, dia menilai hal tersebut wajar dalam suatu proses demokrasi lantaran revisi UU HAM yang baru diharapkan lebih kokoh dibandingkan dengan UU HAM yang disusun pada 1999.

Karena itu, Yusril menilai adanya perbedaan pendapat, catatan kritis, dan pertanyaan dari masyarakat sipil bukan sebagai gangguan atas sebuah proses yang sedang berjalan dalam merevisi UU HAM.

Ditekankan bahwa semuanya merupakan bagian dari proses penyusunan RUU HAM. Menurutnya, perbedaan pandangan tentang revisi UU HAM, yang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan masyarakat, merupakan tanda bahwa semua pihak menganggap perumusan UU HAM sangat penting dalam situasi saat ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.