Kebutuhan Akan UU Antiperundungan Dinilai Kian Mendesak

Selasa, 27 Okt 2026, 03:18 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak. Hal itu menyusul kembali terjadinya kasus serupa di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.

“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” katanya di Jakarta, Senin (26/10).

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. — Sumber: Antara

Ia menyampaikan pernyataan itu merespons kasus perundungan yang menimpa belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, baru-baru ini. Mereka diduga dirundung kakak kelasnya dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka.

Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Perundungan yang terjadi berulang kali itu menyebabkan korban enggan masuk sekolah.

Abdullah memandang persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan belum optimalnya implementasi peraturan yang ada. Kecukupan regulasi dipandang perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.

Menurut dia, audiensi akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan.

“Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.

Langkah tersebut diyakini sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan. Kasus perundungan diharapkan tidak lagi terjadi berulang-ulang.

Berikan Pendampingan

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memberikan pendampingan psikologis intensif kepada siswa yang mengalamiperundungan ekstrem di SMPN 10 Tangerang Selatan.

“Pendampingan intensif langsung dikerahkan melalui koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tim tenaga medis dan psikolog klinis profesional. Pemerintah Kota Tangerang Selatan ingin memastikan setiap korban mendapatkan hak pemulihan trauma secara utuh agar dapat kembali belajar tanpa rasa takut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tubagus Asep Nurdin di Tangerang, ­Senin. Ant/S-2

  • Cegah Perundungan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.