Kapan UMP 2027 Ditetapkan? Menaker Pasang Target Akhir November

Selasa, 27 Okt 2026, 13:19 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan awal terkait upah minimum provinsi (UMP) 2027 dapat diselesaikan pada pekan terakhir November 2026 sebagai bagian dari persiapan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan tahun depan.

“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10).

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Selasa (27/10). — Sumber: Antara

Ia menjelaskan, proses pembahasan dan penghitungan UMP 2027 harus melalui mekanisme serta tahapan yang telah ditetapkan. Proses tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Nasional sebelum pembahasan dilanjutkan secara berjenjang dengan Dewan Pengupahan Daerah.

“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Menaker.

Sebelumnya, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penetapan UMP 2027.

Penghitungan KHL tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk membahas kebijakan pengupahan, termasuk memastikan komponen kebutuhan hidup pekerja menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan formulasi upah minimum.

Selain menghitung estimasi KHL, Kemnaker akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan itu juga mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai KHL dan pelaksanaan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.

Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, besaran UMP 2027 akan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Di sisi lain, Kemnaker menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari di Jakarta, Rabu (21/10).

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.

Adapun formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua variabel itu menjadi bagian dari perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan target pembahasan awal rampung pada akhir November 2026, Kemnaker akan melanjutkan proses penyusunan kebijakan pengupahan melalui mekanisme yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses penetapan UMP 2027 oleh masing-masing gubernur.

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.