Bawa Dua Tas Koper ke KPK, Sestama BNPB Diperiksa Terkait Skandal Dana Bencana
Selasa, 27 Okt 2026, 19:52 WIBJAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa serta mendalami dua hal saat memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus sebagai saksi pada Selasa ini.
"Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,"Â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh Rus dalam dua tas perjalanan jauh.
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka," ucapnya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa KPK mendalami Rus terkait status kepegawaian dua tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
"Saudara Rus selaku Sestama sekaligus PPK atau pejabat pembina kepegawaian didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BS (Bima) dan RE (Richard) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB," ungkapnya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami keterangan Rus dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Penyidik juga mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, dan sampai dengan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP BNPB,"Â ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.
- bnpb
- kpk
- dana siap pakai bencana
- korupsi dana bencana
- sestama bnpb
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Keren Luar Biasa, Kampus Jepang dan Perhimpunan Bedah Lakukan Operasi Robotik Jarak Jauh
-
Cadangan Devisa Turun, Daya Tahan Rupiah Dipertanyakan
-
Pramono Minta Petasan di Permukiman Jakarta Dibatasi, Jangan Ganggu Warga hingga Dini Hari
-
ABK MT Honour 25 Terancam! RI Gerak Cepat Koordinasi dengan Sejumlah Negara
-
Bukan Kedai Biasa! Yayasan Sayap Ibu Hadirkan Ruang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.