Wakil Ketua KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas

Senin, 26 Okt 2026, 06:00 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). — Sumber: Antara

Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak turut mengusulkan agar RUU tersebut mengatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas tindakan perampasan aset. Namun, ia menekankan pentingnya pengaturan sanksi tersebut untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya secara benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Selain mengusulkan pengaturan terkait LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur “perampasan aset” tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Tanak, penggunaan istilah perampasan bukan hal yang asing dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penyusunan RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset dengan jaminan kepastian hukum.

Menurut dia, keseimbangan tersebut menjadi salah satu ujian kenegarawanan dalam merumuskan regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Ia mengatakan pengalaman empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum modern melalui asistensi internasional tidak secara otomatis menjamin keberhasilan pengembalian aset.

Karena itu, menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat agar tujuan pemulihan aset dapat tercapai tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.