Sempat Kabur ke Jombang, Polisi Tangkap Suami Siri Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Senin, 26 Okt 2026, 16:05 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
MADIUN – Pelarian Dwi Bagus Martono (DBM), terduga pelaku pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AG (4), berakhir di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap suami siri Dini tersebut pada Minggu malam (25/10), setelah melakukan penyelidikan atas hilangnya ibu dan anak asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu.
Sehari setelah penangkapan, Senin (26/10), DBM dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini mengungkap dugaan bahwa hilangnya Dini dan anaknya sejak September lalu berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelidikan polisi mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan suami siri korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Roy, dikutip Antara, Senin (26/10).
Kasus ini bermula ketika keluarga tidak lagi dapat menghubungi Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Keduanya kemudian dilaporkan hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, pembunuhan diduga terjadi di hotel tersebut pada 20 September 2026.
Diduga berawal dari persoalan rumah tangga
Penyidik menduga Dini dibunuh dengan cara dicekik di kamar hotel. Setelah korban meninggal dunia, DBM diduga membawa jasadnya keluar dari hotel. Anak Dini yang masih berusia empat tahun juga diduga dibunuh.
Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk perselisihan yang melibatkan istri sah DBM dan Dini. Namun, penyidik masih mendalami motif tersebut dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti-bukti yang telah diamankan.
Jasad diduga dibakar dan digiling
Perkara ini semakin menjadi perhatian karena penyidik mendalami dugaan upaya menghilangkan jasad kedua korban setelah pembunuhan.
Menurut keterangan yang disampaikan Roy, DBM diduga membawa jasad Dini dan anaknya ke sebuah rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di lokasi tersebut, jasad kedua korban diduga dibakar di pekarangan rumah, kemudian dimasukkan ke mesin penggiling daging dan kembali dibakar. Polisi juga mendalami dugaan rencana membuang sisa jasad ke laut untuk menghilangkan jejak.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut," jelas Roy.
Untuk menguji dugaan tersebut, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim memeriksa tungku api di belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun, pada Senin (26/10/2026). Pemeriksaan dilakukan bersama tim Jatanras dan Satreskrim Polres Madiun Kota.
Selain lokasi tersebut, penyidik juga menelusuri Hotel Mataram Baru dan rumah di Gang Tentrem yang diketahui merupakan milik orang tua terduga pelaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!