Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Penyalahgunaan BBM di Sumatera Utara Terbongkar, Polda Sita 72.519 Liter

26 Senin, 26 Okt 2026, 15:29 WIB | Oleh:
Penyalahgunaan BBM di Sumatera Utara Terbongkar, Polda Sita 72.519 Liter Penyalahgunaan BBM di Sumatera Utara Terbongkar, Polda Sita 72.519 Liter Doc: Antara foto
Ket. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menunjukkan barang bukti di Markas Polda Sumut, Medan, Senin (26/10).

MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM) dari lima kasus di wilayah itu dengan barang bukti total 72.519 liter

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, total tersebut merupakan dari lima kasus laporan masyarakat yang berada di wilayah berbeda-beda dari 19 sampai 25 Oktober 2026.

"Dari lima laporan tersebut, ditangani dua dari Polda Sumut, dan lainnya Polres Tapanuli Selatan, Polres Tebing Tinggi dan Polres Tapanuli Tengah dengan total tersangka lima orang," ujar Irfan di Markas Polda Sumut, Medan, Senin.

Ia menjelaskan dari lima laporan tersebut di antaranya, adanya pengungkapan yang dilakukan personel Polda Sumut dengan menangkap tersangka DS dan H di lokasi SPBU Jalan Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku merusak segel/locis mesin pompa BBM.

Lebih lanjut, pelaku diduga mengurangi ukuran atau takaran sehingga menyebabkan kerugian konsumen dan diduga terdapat penyalahgunaan niaga.

Dari penyelidikan sementara yang didapat, tindakan tersebut dilakukan selama lima bulan dari Juni-Oktober 2026 dengan menjual selisih kelebihan BBM dengan total 68.425 liter.

Laporan lainnya, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap AIS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah barang bukti 2.000 liter jenis solar bersubsidi. Pelaku mengangkut BBM menggunakan mobil boks yang sudah di modifikasi.

Di sisi lain, Polres Tebing Tinggi menangkap SS di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan jumlah barang bukti 390 liter berjenis solar. Pelaku melakukan penimbunan BBM dengan cara membeli dari mobil tangki/truk yang datang ke rumah.

"Saat ini, personel masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM di seluruh laporan tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan, total keseluruhan dugaan penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM dari lima kasus tersebut tersebut sebanyak 72.519 liter dengan rinci Pertalite 35.785 liter, Solar 35.158 liter dan Pertamax 1.575 liter.

Pihaknya menjerat kepada para tersangka dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Serta, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.