Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Buang Sampah Sembarangan di Jaktim Bisa Kena OTT

26 Senin, 26 Okt 2026, 12:48 WIB | Oleh:
Buang Sampah Sembarangan di Jaktim Bisa Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaktim Bisa Kena OTT Doc: antara foto
Ket. Tumpukan sampah di Jaktim.

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyiagakan tiga posko yang beroperasi 24 jam untuk melakukan pengawasan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Penjagaan dilakukan di tiga zona tersebut selama 24 jam setiap harinya. Petugas yang berjaga tentunya akan digilir secara bergantian," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta Timur, Senin (26/10).

Tiga posko tersebut dilengkapi dengan satuan tugas (satgas) yang berjaga untuk menertibkan aktivitas membuang sampah sembarangan.

"Pembentukan satgas dan keberadaan posko ini merupakan salah satu langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor," ujar Munjirin.

Pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona yang meliputi wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas dan Kramat Jati.

Setiap zona akan dilengkapi posko penjagaan yang melibatkan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan.

Munjirin menjelaskan petugas yang ditempatkan di masing-masing zona akan melakukan pemantauan sekaligus menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui OTT.

Adapun pembagian zona pengawasan meliputi Zona Pertama di perbatasan Depok-Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati.

Kemudian, zona kedua mencakup ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC, sedangkan zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.

"Untuk mendukung kegiatan pengawasan, setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai posko penjagaan petugas," ucap Munjirin.

Dia memaparkan personel yang bertugas merupakan kolaborasi pegawai dari masing-masing kelurahan yang wilayahnya bersinggungan.

"Jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur, sementara pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota," kata Munjirin.

Selain penanganan sampah liar, Pemkot Jakarta Timur juga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan mulai dari seberang RS Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.

Munjirin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.

"Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga," ujar Munjirin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

HBKB di Jakarta Selatan

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
HBKB di Jakarta Selatan
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.