Lindungi Masyarakat, BPOM Putus 451 Ribu Link Obat-Makanan Ilegal Senilai Rp335 Miliar dalam Dua Tahun

Minggu, 25 Okt 2026, 19:12 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutus mata rantai peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebanyak 451.791 tautan penjualan ilegal di platform daring direkomendasikan untuk diturunkan dan 360 perkara pidana ditindak.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, langkah tegas ini menjadi prioritas utama untuk melindungi masyarakat dari risiko produk palsu dan tidak memenuhi ketentuan, baik di pasar fisik maupun perdagangan elektronik.

Ket. Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutus mata rantai peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebanyak 451.791 tautan penjualan ilegal di platform daring direkomendasikan untuk diturunkan dan 360 perkara pidana ditindak — Sumber: istimewa

"Pengawasan obat dan makanan tidak hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat, tetapi juga berperan dalam menciptakan ekosistem industri yang memenuhi standar keamanan dan mutu," ujar Taruna dalam siaran pers capaian 20 Oktober 2024 – 20 Oktober 2026, Kamis (23/10/2026).

Selama periode 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 360 perkara dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp335,22 miliar. Produk-produk tersebut merupakan obat dan makanan ilegal, palsu, serta tidak memenuhi ketentuan.

Di ranah digital, BPOM merekomendasikan penurunan 451.791 tautan penjualan produk ilegal di media daring dan merekomendasikan 1.602 produk obat dan makanan ilegal untuk masuk dalam sistem penyaringan negative list.

"Langkah ini memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko produk ilegal, baik di pasar fisik maupun melalui perdagangan elektronik," tegas Taruna.

Perlindungan juga menyasar program strategis nasional. Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada semester I 2026, memberikan rekomendasi perbaikan keamanan pangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dan mendampingi 76 SPPG dalam penerapan praktik produksi yang baik serta sistem HACCP.

Di daerah bencana, BPOM turut mengawal keamanan obat dan pangan meliputi kelayakan produk, masa kedaluwarsa, penyimpanan, dan distribusi bantuan untuk memastikan masyarakat terdampak tidak mengonsumsi produk berbahaya.

Penguatan perlindungan ini dibarengi dengan penguatan ketahanan pangan. BPOM telah menerbitkan 144.863 nomor izin edar (NIE) pangan olahan, mengawal 272 desa pangan aman, 148 pasar pangan aman berbasis komunitas, serta melatih 2.045 kader keamanan pangan.

Capaian perlindungan ini mendapat pengakuan internasional. Pada 16 Desember 2025, BPOM ditetapkan sebagai WHO-Listed Authority (WLA) oleh WHO, menempatkan sistem regulasi farmasi Indonesia sejajar dengan Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.