BPOM Segel Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto: Omzet Rp9 Miliar per Tahun
Senin, 19 Okt 2026, 18:44 WIBJAKARTA - Keinginan mendapatkan kulit putih dan mulus secara instan masih menjadi jebakan paling berbahaya bagi masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang selama 5 tahun memproduksi krim, losion, dan toner mengandung bahan obat keras, lalu memasarkannya ke klinik-klinik kecantikan di berbagai wilayah Indonesia.
Pabrik di Jl. PB Sudirman itu digerebek pada Kamis (8/10/2026) oleh Balai Besar POM di Surabaya. Nilai barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, sarana tersebut telah beroperasi sejak 2021 tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik. Produknya dipasarkan dalam kemasan polos tanpa label dan tanpa izin edar, namun laris karena menjanjikan hasil cepat.
"Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya," ujar Taruna Ikrar dari Mojokerto, Senin (19/10).
Hasil penelusuran BPOM, produk ilegal itu telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menyasar klinik kecantikan. Omzet penjualannya mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Mengandung 4 Bahan Dilarang
BPOM menemukan bahan baku obat di lokasi produksi, seperti deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan membuktikan produk tersebut mengandung bahan dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda," tegas Taruna.
Risikonya tidak main-main:
- Asam retinoat: kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
- Deksametason: dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon.
- Hidrokinon: penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Mometason furoat: atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," lanjut Taruna.
Ancaman Pidana 12 Tahun
Di lokasi, BPOM juga mengamankan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan. Seluruh barang temuan telah diamankan di tempat untuk menghentikan peredaran lebih luas.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pihak sarana dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk.
Kepala BPOM menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan. Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan membeli dari sarana penjualan terpercaya, serta berani melapor jika menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal.
- Badan POM
- Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- berita mojokerto
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
7 Makanan yang Dapat Membantu Redakan Perut Kembung Menurut Dokter Ahli
-
Target ekspor industri mebel dan kerajinan Indonesia
-
Jelang Laga Persija vs Persib Sore Ini, Simak Prediksi Pertandingan & Susunan Pemain
-
Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun
-
Kanada Terus Berunding dengan AS Guna Bendung Tarif Dagang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.