Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda Hingga 2028
Minggu, 25 Okt 2026, 22:55 WIBMakassar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.
Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan.
Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.
Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, demi meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.
Maman Abdurahman berharap, ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
- UMKM
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Adopsi Model Kesiapsiagaan Bencana ala Jepang di Bali
-
Barcelona Bakal Kerja Keras Tembus Pertahanan Getafe
-
Mensos Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah Rakyat, Begini Upaya yang Disiapkan
-
Kompetisi Seni di Jakarta Utara Diikuti oleh Ribuan Pelajar TK sampai SMA
-
Telur Setengah Matang Berisiko Picu Salmonella, IDAI Ingatkan Orang Tua.
-
Kesempatan Warga Jakarta Timur untuk Memeriksakan Hewan Peliharaan. Simak Jadwal Mobil Layanan Kesehatan Hewan Keliling
-
Jelang Pertemuan Trump-Xi, Delegasi AS dan Tiongkok Bahas Keamanan AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.