50% Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran, BAKN DPR Desak Integrasi DTSEN
Minggu, 25 Okt 2026, 18:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan 50 persen subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (Kg) tidak tepat sasaran. Hanya setengah dari total 8,1 juta ton LPG bersubsidi yang dinikmati masyarakat miskin, sisanya justru mengalir ke kelompok mampu.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan fakta tersebut usai kunjungan kerja spesifik BAKN dalam rangka uji petik Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama BPS dan PT Pertamina Patra Niaga di Kantor PT PLN UP3 Bogor, Kamis (13/8/2026).
"Kalau melihat pembagian desil yang ada pada DTSEN, kelompok yang benar-benar berhak menerima yaitu desil 1 sampai 5 hanya menyerap sekitar 50 persen saja. Sementara 50 persen sisanya terbagi di desil 6 sampai 10 yang tergolong masyarakat berkemampuan, bahkan ada 5 persen data yang tidak masuk dalam desil," ungkap Herman.
Menurutnya, dari total penyaluran 8,1 juta ton LPG, porsi komersial hanya 4 persen, sedangkan 96 persen adalah LPG bersubsidi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pendataan.
Herman pun mendorong revitalisasi tata kelola subsidi LPG 3 Kg melalui integrasi DTSEN.
"Perlu adanya revitalisasi terhadap tata kelola subsidi gas ini. Dengan adanya MAP, sistem pendataan terhadap yang berhak menerima pada akhirnya juga tidak berfungsi," ujarnya.
Ia menilai momentum penyaluran LPG 3 Kg melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan rencana program elektrifikasi harus dimanfaatkan untuk mengintegrasikan seluruh bantuan pemerintah dalam satu sistem data yang akuntabel.
Langkah ini penting agar APBN bisa dihemat dan dialihkan ke sektor yang lebih produktif.
"Ini penting agar ke depan APBN bisa kita hemat dan dialokasikan ke sektor yang lebih produktif, seperti membantu UMKM naik kelas dan memperkuat usaha mikro. Ini akan memberikan efek domino yang lebih besar terhadap perekonomian nasional," pungkas Herman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!