Dua Pencuri Emas Beraksi di Ponorogo saat Pemilik Rumah Pergi Mengaji

Sabtu, 24 Okt 2026, 15:27 WIB

PONOROGO, JAWA TIMUR -- Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta dari rumah warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, di Ponorogo, Jumat, mengatakan kedua pelaku itu berinisial TD (33) dan DYI (23), warga desa tetangga korban, ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan.

Ket. Foto: Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti kasus pencurian perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (23/10). — Sumber: ANTARA/HO - Polres Ponorogo

Korban bernama Etik Fitriani mengetahui aksi pencurian tersebut setelah pulang dari pengajian dan mendapati kondisi rumahnya berantakan.

Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya hilang dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp367 juta.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga berpura-pura berjualan sayur keliling untuk memantau lingkungan dan mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya.

"Setelah memastikan rumah korban kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban," ujarnya.

Kedua pelaku itu kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai sebelum meninggalkan lokasi.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengidentifikasi kedua tersangka melalui penyelidikan dan menangkap mereka di kediaman masing-masing.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang digunakan untuk membobol rumah dan dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  • pencuri emas

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.