Pulihkan Lahan Karhutla, Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Tanam 50 Bibit Pucuk Merah.
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 21:18 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Arum Sari Puspita Dewi bersama jajaran melakukan penanaman 50 bibit pucuk merah di lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Lintas Kurun–Tewah.
"Kegiatan ini bagian dari program Green Policing sebagai dukungan terhadap Program Prioritas Kapolri, 'Polisi Bersama Masyarakat', yang mengedepankan kepedulian lingkungan bersama warga," ucap Kapolres di sela kegiatan, Jumat.
Dia menerangkan, Green Policing merupakan program Polri yang menggabungkan pendekatan kepolisian dengan kepedulian lingkungan, dan mendorong keterlibatan Polri bersama masyarakat dalam menjaga kelestarian alam, mulai dari penghijauan hingga pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Nurherianto, KBO Satbinmas Ipda Sabar Hari Siswanto, personel Satbinmas, dan personel Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
Sebanyak 50 bibit pucuk merah ditanam di area yang terdampak karhutla sebagai langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan pascakebakaran, sekaligus mendorong kepedulian warga terhadap penghijauan di wilayah Gumas.
Setelah ditanam, bibit memerlukan perawatan berkala dan perlindungan dari kerusakan agar dapat tumbuh dengan baik. Keberhasilan penghijauan baru dapat dinilai melalui pemantauan pertumbuhan tanaman dari waktu ke waktu.
Melalui program Green Policing ini, Polres Gumas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap penghijauan.
Wanita pertama yang menjadi Kapolres Gumas itu menyampaikan, kepedulian terhadap lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
"Lingkungan yang terjaga merupakan tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.
Tanggung jawab bersama itu juga berlaku dalam pencegahan karhutla, di mana tidak cukup hanya dengan patroli dan sosialisasi larangan membakar, tetapi perlu disertai kesadaran masyarakat untuk merawat lingkungan dan mencegah kebakaran berulang.
Polres Gumas mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika menemukan indikasi karhutla, demi mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!