Pemkab Bekasi Segera Tertibkan 19 Bangunan Liar di Tol Japek, Warga Diminta Bongkar Mandiri

Jumat, 23 Okt 2026, 00:03 WIB

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan penertiban 19 bangunan liar di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Senin (26/10), setelah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan surat pemberitahuan tersebut diserahkan langsung kepada pemilik bangunan pada Kamis sebagai bagian dari tahapan penertiban.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi menyerahkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di area Tol Jakarta-Cikampek Km 27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Kamis (22/10). — Sumber: Antara

"Hari ini, kami menyerahkan langsung kepada pemilik 19 bangunan liar yang mendirikan bangunan di sekitar area Tol Jakarta-Cikampek," kata Surya di Cikarang, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penertiban dijadwalkan berlangsung setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada pekan kedua Oktober 2026.

Menurut Surya, penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan lahan sesuai peruntukannya.

"Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kami ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya," katanya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penyampaian surat pemberitahuan merupakan langkah persuasif sebelum penertiban dilaksanakan. Pemerintah berharap pemilik bangunan membongkar bangunan secara mandiri paling lambat Minggu (25/10) sore.

"Sesuai progres tahapan mengacu ketentuan undang-undang, hari ini kami sudah sampaikan surat pemberitahuan penertiban. Kami juga memberikan imbauan agar mereka inisiatif membongkar sendiri," ujarnya.

Ganda mengungkapkan rencana penertiban sempat terkendala karena sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan teknis mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

"Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapat kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah itu. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Dalam musyawarah tersebut, para pemilik bangunan juga berharap pemerintah membantu biaya pembongkaran. Menurut Ganda, mereka telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun dan membutuhkan dukungan untuk proses pembongkaran.

Namun, bantuan yang sebelumnya diberikan oleh pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini.

Ganda menegaskan pemerintah daerah tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah bersama warga terdampak.

"Kami tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Plt. Bupati juga sudah memimpin rapat koordinasi dan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan Senin nanti penertiban berjalan dengan aman dan lancar," katanya.

  • Tol Jakarta-Cikampek

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.